26.6 C
Indonesia
Rabu, Mei 6, 2026
spot_img
spot_img

DPD GMNI NTT Kecam Penggusuran Paksa Warga di Kabupaten Ende

Beritanews9.id || ENDE, Nusa Tenggara Timur — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Nusa Tenggara Timur menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap tindakan penggusuran paksa rumah warga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.Rabu (6/5/2026)

Dalam siaran pers resminya, DPD GMNI NTT menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis serta mengabaikan hak-hak dasar warga negara. Penggusuran yang dilakukan tanpa pendekatan dialogis, transparansi, serta tanpa jaminan relokasi yang layak dinilai sebagai kebijakan yang tidak berkeadilan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Secara konstitusional, tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal yang layak, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait jaminan rasa aman, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak atas kehidupan yang layak, termasuk tempat tinggal.

Ketua DPD GMNI NTT, Bonevantura Goan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap kondisi sosial masyarakat kecil serta mencederai prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.

“Penggusuran paksa tanpa prosedur yang adil dan manusiawi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD GMNI NTT, Dedianto Daghu Kezo, turut menambahkan pentingnya langkah korektif dari pemerintah daerah agar tidak semakin memperburuk kondisi masyarakat terdampak.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPD GMNI NTT menyatakan beberapa sikap tegas, di antaranya mengecam keras segala bentuk penggusuran paksa tanpa prosedur yang adil, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk segera menghentikan tindakan tersebut, serta menuntut adanya dialog terbuka dan partisipatif antara pemerintah dan warga terdampak.

Selain itu, DPD GMNI NTT juga mendorong penyediaan relokasi yang layak dan manusiawi sebagai bentuk tanggung jawab negara, serta meminta aparat penegak hukum untuk mengkaji dan menindak apabila terdapat pelanggaran hukum dalam proses penggusuran tersebut.

DPD GMNI NTT turut mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal persoalan ini guna memastikan bahwa hak-hak rakyat tetap dilindungi dan ditegakkan.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik DPD GMNI NTT dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Firtan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular