Beritanews 9.id || Banten – Apresiasi Titiek Soeharto dari Komisi IV DPR RI sungguh baik dan simpatik mendorong transformasi kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan dikembangkan menjadi sentra ketahanan pangan sekaligus pusat pembinaan kemandirian Warga Binaan, sehingga dapat produktif dan memberi manfaat baik untuk diri sendiri maupun bagi masyarakat.
Kunjungan Titiek Soeharto pun ke Nusakambangan, Saptu, 20 Juni 2026 bisa menjadi contoh dan memberi contoh bagi anggota legislatif lainnya memiliki inisiatif dan kreatif yang lebih bermanfaat dalam membangun bangsa yang lebih nyata nilai positifnya untuk masa depan yang lebih baik dan lebih bermanfaat.
Sejumlah program unggulan mulai dari workshop Fly Ash Bottom Ash, pertanian dan peternakan hingga pupuk organik pasti akan memberi nilai tambah yang cukup besar bila dibimbing dan dikelola dengan baik dan benar, tidak untuk kepentingan penguasa kawasan setempat yang bis memperlakukan secara tidak adil untuk menikmati produksi yang dapat dihasilkan dari kerja keras Warga Binaan. Karena itu, sistem pengawasan pun — untuk menghindari budaya korup serta tamak yang sudah terlanjur menjadi bagian dari gaya hidup — harus dapat dicegah sebelum terjadi, seperti maraknya bisnis narkoba justru di Lembaga Pemasyarakatan yang relatif tertutup dan sulit dipantau oleh masyarakat.
Kegiatan dan aktivitas Warga Binaan di Lapas yang dibina dengan baik, pasti akan memberi pengaruh positif bagi Warga Binaan untuk menemukan jatidiri, ketika pada saatnya memperoleh kebebasan hidup di alam terbuka. Sebab disiplin diri serta keahlian tertentu yang dapat mereka peroleh atau temukan selama menjalani masa penahanan dapat menjadi modal keahlian — atau bahkan bentuk finansial yang sangat dibutuhkan — untuk kelanjutan hidup berikutnya di alam bebas bersama keluarganya.
Oleh karena itu, semua Lembaga Pemasyarakatan dapat melakukan berbagai program kegiatan bagi Warga Binaannya masing-masing sesuai dengan potensi sumber daya manusia serta sumber daya alam di sekitarnya yang sangat mungkin untuk dilakukan dan dikembangkan secara maksimal, sehingga dari kegiatan serupa itu — bisa saja dalan bentuk kerajinan, pertukangan dan sebagainya — dapat memberi nilai tambah — tidak hanya dalam arti finansial bagi Warga Binaan, tetapi juga nilai spiritual, karakter dan mental untuk mengukuhkan kepribadian Warga Binaan yang tangguh. Sebab esensi dari pemahaman terhadap Lembaga Pemasyarakatan harus dapat dipahami dan diwujudkan dalam hasil yang nyata membangun karakter untuk dapat kembali dalam masyarakat secara normal.
Agaknya, inisiatif positif serupa ini dapat segera dipraktekkan untuk para Warga Binaan yang melakukan tindak pidana korupsi dengan menekan fasilitas yang bisa mereka beli sesuka hati ketika menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga efek jera dapat lebih efektif dan menjadi bagian dari hukuman yang dapat mencegah birahi korupsi yang semakin meraja lela di Indonesia.
Kecuali itu, agaknya budaya korupsi di negeri kita ini semakin marak dan menjadi pilihan cara untuk cepat kaya, lantaran diberi peluang dalam proses hukum yang gampang diatur dan dibayar. Mulai dari upaya meringankan tuntutan hingga putusan pengadilan serta fasilitas yang bisa dinikmati dengan bebas di Lembaga Pemasyarakatan hingga tuntutan hukuman yang selalu terkesan mendapat keringanan.
Agaknya, selama praktek hukum dan proses di pengadilan negeri ini bisa terus langgeng seperti itu, dapat dipastikan jenis dan beragam bentuk tindak pidana korupsi, menilep duit rakyat suap-menyuap serta sogok menyogok akan terus terjadi dan semakin marak. Akibatnya, tak hanya menjadi penghambat program pembangunan yang hendak dilakukan oleh pemerintah untuk rakyat, tapi juga menjadi beban ekonomi harus mengurus perilaku para penjahat itu yang tega menyengsarakan hidup rakyat. Karena itu, ada baiknya para pelaku korupsi perlu menjalani hukuman di sebuah pulau kosong — agar ada penghuninya sekaligus menjadi penjaga — agar tidak diklaim oleh negara asing.
Banten, 22 Juni 2026




