Beritanews9.id || SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Pasuruan, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka BS (29), seorang pekerja swasta asal Pasuruan yang berperan sebagai kurir sekaligus pengangkut barang haram tersebut. Polisi juga menangkap tersangka ZR, warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sementara seorang lainnya berinisial GA diketahui berperan sebagai pemesan sabu dan saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jawa Timur. Dalam menjalankan aksinya, GA memesan sabu kepada BS. Setelah barang siap dikirim, BS meminta biaya transportasi sebesar Rp5 juta untuk mengambil sabu di wilayah Pontianak Timur.
“BS bertugas mengambil sekaligus mengemas sabu ke dalam kardus sebelum dibawa menuju Jawa Timur,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.
Dijelaskan, sabu tersebut dibawa menggunakan jalur laut dari Pontianak menuju Semarang. Selanjutnya, tersangka BS melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil Toyota Kijang menuju Pasuruan. Total perjalanan yang ditempuh sekitar tiga hari.
Namun, upaya peredaran narkotika tersebut berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Saat melintas di wilayah Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kendaraan yang dikendarai BS dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar satu kilogram yang disembunyikan dalam kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka ZR di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih satu kilogram, satu gulung aluminium foil, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Kijang yang digunakan sebagai sarana pengangkutan dan transaksi narkotika.
Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Sejumlah nama yang diduga terlibat telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkoba yang semakin beragam.
“Kasus ini menunjukkan adanya jalur peredaran narkotika dari Pontianak menuju Semarang, kemudian Pasuruan hingga masuk ke wilayah Sidoarjo. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.(Ali news)





