Beritanews9.id || SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menindak tegas tempat penjualan minuman keras (miras) yang menyalahi ketentuan. Tiga toko di kawasan ruko Perumahan KNV Sidoarjo ditutup saat itu juga dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31 Juli 2026).
Sidak dilakukan Bupati Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol. Inf. Abraham Pribadi. Dalam sidak tersebut ditemukan tiga ruko yang menggunakan izin sebagai distributor untuk menjual miras secara eceran kepada masyarakat.
“Padahal dari izin yang diperlihatkan pedagang miras tersebut tertera sebagai distributor. Bukan sebagai pengecer yang dapat melakukan penjualan langsung kepada masyarakat,” ucap Bupati Subandi di lokasi.
Bupati menemukan adanya penjualan miras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Padahal sesuai aturan, miras dengan kadar alkohol tinggi tidak boleh dijual di toko-toko ritel.
“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” tegasnya.
Bupati Subandi memastikan Pemkab Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran dan tidak akan pernah memberikan izin tersebut. Ia menyebut izin distributor yang dikantongi para pedagang diperoleh melalui OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.
“Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujarnya.
Dalam sidak malam itu, petugas menyita 624 botol miras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen. Para penjual akan dipanggil untuk menjalani sidang. Toko-toko yang melanggar juga diwajibkan tutup. Jika kembali melakukan penjualan miras, seluruh barang dagangannya akan disita.
Bupati Subandi mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi peredaran miras di wilayahnya.
“Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” pungkasnya. (Ali news)












