Breaking News

Home / BERITANEWS9

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:09 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara

Beritanews9.id || SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya menangkap terduga pelaku aksi kekerasan yang melibatkan sekelompok debt collector (DC) terhadap seorang pengacara di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon Karang Pilang Surabaya, pada Senin (13/1/2025).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat korban, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya.

Saat itulah korban mengalami serangan fisik oleh para debt collector brutal hingga mengalami luka serius.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, pemilik depot nasi goreng baru saja memasuki lokasi untuk membeli makanan,” kata Kombes Pol Luthfie,” Selasa (21/1).

Tanpa diduga, korban langsung dihampiri oleh seorang pria bernama Nikson Brillyan Maskikit (32), yang diketahui sebagai koordinator penagihan kartu kredit dari salah satu Bank.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli Laut Dukung KTT IAF ke-2 di Bali

Nikson beserta tiga pelaku lainnya, yakni Ando (24), Rio (19), dan Ade (30), dengan kasar memaksa korban untuk duduk.

Ketika korban menolak, para pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Korban ditarik, didorong, hingga dipukuli di bagian kepala, punggung, dan kaki.

Selain itu, beberapa barang di depot milik Abdul Proko Santoso dirusak, termasuk tiga kursi plastik dan sebuah tempat sendok,” tandas Kombespol Luthfie.

Kombes Luthfie menjelaskan insiden ini diduga bermotif penagihan utang kartu kredit dari Bank yang dilakukan oleh PT Perkasa Abadi Perdana, perusahaan tempat para pelaku bekerja.

Menurut informasi, Abdul Proko Santoso memiliki tunggakan kartu kredit yang menjadi alasan kedatangan para debt collector tersebut.

Namun, aksi penagihan berubah menjadi kekerasan saat para pelaku tidak mendapatkan respons yang diinginkan.

Baca Juga:  Polsek Porong Tinjau Lahan Ketahanan Pangan di Desa Kebonagung

“Diduga para DC ini bahkan mengancam korban untuk membayar utang kliennya dengan cara yang intimidatif dan penuh kekerasan,” kata Kombes Luthfie

Pasca kejadian korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit PHC Surabaya karena cedera yang menghambat aktivitasnya sehari-hari.

Selain mengamankan empat pelaku, Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu, rekaman video pengeroyokan dalam sebuah flashdisk, pakaian korban, termasuk jaket coklat, kemeja putih, dan kaos hijau bermotif hitam dan Tiga kursi plastik coklat dan tempat sendok yang mengalami kerusakan.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang dilakukan secara terang-terangan seperti ini. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ali news)

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Selama Operasi Patuh Semeru 2024, Satlantas Polres Pasuruan Gencar Berikan Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

BERITANEWS9

Kurang dari 24 jam Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

BERITANEWS9

Wabup Mimik Idayana Kagum Inovasi Eco Enzim Pemdes Sedatigede

BERITANEWS9

Polri Gelar Kejuaraan Internasional Open Indoor Skydiving Kapolri Cup 2024

BERITA

Polisi Datangi Lokasi Judi Sabung Ayam di Krian

BERITANEWS9

Kunjungi 2 Ponpes di Jatim, Kapolri: Amanat Presiden Menjaga Kerukunan 

BERITANEWS9

Kapolda Jawa Timur Resmikan Gedung Opsnal Polresta Malang Kota

BERITANEWS9

Polresta Sidoarjo Kibarkan Semangat Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Apresiasi Keberhasilan Petani Tanam Cabe