Breaking News

Home / BERITA

Selasa, 2 April 2024 - 05:36 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penyebab Meninggalnya Nenek Saminten di Ngawi

Beritanews9.id || NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim telah berhasil mengamankan tersangka pembunuhan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) tepatnya di kamar tidur masuk Dsn. Genengan, RT 05 RW 03 Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Ngawi Prov, Jawa timur.

Unit Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat, dengan mengumpulkan barang bukti, hasil forensik dan memeriksa 13 (tiga belas) saksi yang ada.

Dari hasil pemeriksaan saksi akhirnya Polisi menetapkan ditetapkan PR (67) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Saminten (64) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kejadian yang mengakibatkan matinya Saminten tersebut, diketahui pada Senin 18 Maret 2024 lalu, seminggu kemudian Satreskrim Polres Ngwi berhasil mengungkap kasusnya.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H , S.I.K., M.Si mengatakan, sudah 13 saksi diperiksa untuk mengusut kejadian itu. Selain pihak keluarga, ada pula tetangga, dan saksi ahli yakni dokter forensik.

“Setelah 13 Saksi diperiksa dan dilakukan gelar perkara, pihak penyidik kemudian menyimpulkan jika tersangka adalah suami korban yakni saudara PR,” kata AKBP Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, pada Senin (1/4/2024)

Motif diduga karena akumulasi rasa jengkel pelaku terhadap korban, yang mana hubungan sebagai suami istri sering cekcok sehingga korban sering merasa cemas dan ketakutan, tidak bisa memenuhi kemauan pelaku yang selalu minta dilayani setiap kebutuhan pribadinya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh tetangga dan kerabat dekat korban.

“Diduga karena ketidakharmonisan ya. Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya,hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini,” lanjut Kapolres Ngawi

Pada awalnya, korban dikira bunuh diri, namun Polres Ngawi menemukan ada kejanggalan sehingga membuat petugas curiga jika Saminten dibunuh.

Sejumlah temuan mengarah pada PR, orang yang saat Saminten ditemukan meninggal tengah bersama Saminten.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya kain jarik yang terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, hingga bantal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, saat konferensi pers digelar pada Senin (1/4/2024) sore, diungkap juga kasus Curat 22 TKP dan tipu gelap uang nasabah bank serta pemusnahan barang bukti miras sebagai hasil operasi pekat Semeru 2024. (HR)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITA

Wujud Kepedulian, Anggota Pos Ramil Wonotirto Bantu Bangun Jamban Warga Binaannya

BERITA

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Ungkap 25 Kasus Amankan 37 Tersangka

BERITA

Polres Nganjuk Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M

BERITA

Ops Pekat Semeru 2024, Polisi Kediri Amankan Puluhan Botol Miras Dari 4 Penjual

BERITA

Karyawan Perum DAMRI Kecewa: Hak Asuransi Jiwasraya Tak Jelas, Dugaan Penyelewengan Dana Mengemuka

BERITA

Kapolda Jatim Buka Musrenbang 2024,Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

BERITA

Presiden Prabowo: Kekuatan Pertahanan Penting dalam Menjaga NKRI

BERITA

Gelar Tour de Panderman 2024, Polda Jatim Kenalkan Potensi Daerah hingga Raih Rekor MURI