Beritanews9.id || SIDOARJO – Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Rabu (4/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MY, warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah barbershop Morgan, Jalan Wonosari, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah H. Jabar, Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Korban berinisial HO baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu karyawannya pada Kamis pagi (6/8/2026).
Awalnya, karyawan korban berinisial B menanyakan keberadaan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di tempat semula. Namun, korban mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, kunci sepeda motor ternyata masih berada di tempatnya. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seseorang telah membawa sepeda motor Honda Scoopy miliknya tanpa izin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka MY diduga telah merencanakan pencurian tersebut dengan cara meminjam sepeda motor kepada B. Selanjutnya, tersangka menggandakan kunci kendaraan Honda Scoopy tersebut.
Setelah kunci duplikat berhasil dibuat, sepeda motor sempat dikembalikan ke tempat semula. Namun, pada malam harinya tersangka kembali mengambil kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka juga mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat nomor palsu. Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/381/X/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Oktober 2026, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah melarikan diri ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada Jumat (9/10/2026), Tim Resmob bergerak menuju Kabupaten Gunungkidul dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Gunungkidul. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan tersangka MY pada Sabtu dini hari.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan memberitahukan lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian, yakni di Desa Gianti RT 03 RW 02, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan serta mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan pencurian diduga karena dendam terhadap korban. Tersangka merasa sakit hati setelah dituduh mengambil uang setoran barber.
Karena merasa dendam, tersangka kemudian nekat mencuri sepeda motor milik korban. Kepada petugas, tersangka juga mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, satu buah kunci duplikat, satu pasang pelat nomor palsu dengan nomor polisi K-5396-AAE, satu potong celana jeans warna biru, satu buah STNK, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sidoarjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.(Ali news)












