POLRI  

Polresta Sidoarjo Ungkap Penadahan Motor Hasil Kejahatan, Empat Orang Diamankan, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur

Beritanews9.id || SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam bernopol W 4741 NDD. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam rantai transaksi kendaraan hasil kejahatan, termasuk seorang anak berusia 16 tahun. Rabu (4/11/2026).

Kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor milik AK, 63 tahun, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang terjadi pada Sabtu (19/9/2026) dini hari di wilayah Kanigoro, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di depan Pabrik Pokphand, Jalan Raya Surabaya-Mojokerto KM 26.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban masih terlihat terparkir di ruang tamu rumahnya. Namun, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban dibangunkan dan diberitahu bahwa pintu gerbang serta pintu rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula. Selain itu, satu unit handphone Redmi 12 milik korban juga diketahui hilang. Lemari penyimpanan kunci dalam keadaan terbuka.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK, serta satu unit handphone Redmi 12.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan keterlibatan empat orang dalam transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut, yakni MI alias Unyil (16), warga Gunung Anyar, Surabaya; IAS (30), warga Driyorejo, Gresik; MRF (29), warga Wringinanom, Gresik; serta A (26), warga Menganti, Gresik.

Motor Dijual Berantai untuk Mendapatkan Keuntungan

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan tersebut melalui beberapa tangan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Berdasarkan keterangan dalam press release, kendaraan tersebut ditawarkan kepada MI alias Unyil dengan harga Rp1,5 juta dan dijual kembali kepada IAS dengan harga Rp3,5 juta. Dalam rangkaian transaksi tersebut, sejumlah pihak memperoleh keuntungan masing-masing.

IAS disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,7 juta, sedangkan MRF memperoleh keuntungan Rp200 ribu. Sementara itu, MI alias Unyil juga disebut mendapatkan keuntungan Rp200 ribu. Adapun tersangka A diduga menjadi pihak yang terakhir menguasai kendaraan tersebut.

Motif para pelaku diduga untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan resmi berupa BPKB.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi W 4741 NDD.

Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH31KP001CK127587 dan nomor mesin 1KP129282. Polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sidoarjo dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya peredaran barang hasil kejahatan yang dapat mendorong maraknya pencurian kendaraan bermotor.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas dan selalu memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen kendaraan. Masyarakat juga diminta tidak tergiur harga murah apabila kendaraan yang ditawarkan tidak disertai surat-surat resmi.(Ali news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *