POLRI  

Bobol Rumah Saat Pemilik Temani Istri Dirawat, Pelaku Gasak Emas dan Laptop di Sukodono

Beritanews9.id || SIDOARJO – Memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal penghuninya karena sang pemilik sedang menemani istrinya menjalani perawatan di rumah sakit, seorang pria berinisial ATD (20) nekat melakukan pencurian dengan membobol rumah di Perumahan Dian Regency III, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Rabu (4/11/2026).

Dalam aksinya, tersangka berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari emas logam mulia, laptop hingga kamera. Namun, aksi pencurian tersebut akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial A.S. (43), seorang pekerja swasta, baru mengetahui kehilangan barang-barang berharganya pada Senin (5/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika istri korban jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit sejak Selasa (29/9/2026). Karena harus menemani istrinya, korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Pada Minggu pagi, korban sempat pulang ke rumah untuk mengambil sejumlah barang. Setelah itu, sekitar pukul 11.36 WIB, korban kembali ke rumah sakit dan memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Keesokan harinya, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, korban pulang untuk membersihkan rumah. Awalnya, korban tidak menyadari adanya barang yang hilang. Namun, ketika hendak kembali ke rumah sakit dan bermaksud mengambil laptop, korban mendapati laptop tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa kamera CCTV yang ternyata juga hilang. Korban selanjutnya mengecek lemari tempat menyimpan emas logam mulia. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati dua tas berwarna ungu dan abu-abu yang berisi emas logam mulia juga telah raib.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumah dan mendapati seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor matik warna hitam. Pelaku terlihat mengenakan jaket hoodie hijau gelap, celana hitam, serta membawa tas ransel.

Dari rekaman CCTV tersebut diketahui, pelaku masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci yang sebelumnya disimpan korban di dalam sepatu pada rak di samping pintu depan.

Setelah berhasil masuk, pelaku meletakkan tas ranselnya di ruang tamu. Selanjutnya, pelaku menuju kamar belakang dan mengambil laptop serta kamera milik korban. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga masuk ke kamar utama dan mengambil emas logam mulia yang disimpan di dalam dua tas berbeda.

Usai menjalankan aksinya, pelaku kembali mengunci pintu rumah dan meletakkan kunci di tempat semula, yakni di dalam sepatu pada rak depan rumah. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor matik warna hitam.

Menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B/375/X/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Oktober 2026, Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta petunjuk rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berinisial ATD.

Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tim Opsnal Unit IV Resmob kemudian bergerak dan berhasil mengamankan ATD di depan Alfamart Grand Royal, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman CCTV, satu jaket warna hijau yang digunakan tersangka saat beraksi, satu sandal warna putih, satu tas warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi L 5559 BBD beserta STNK dan kunci kontak, serta dua lembar invoice penjualan perhiasan.

Atas perbuatannya, tersangka ATD dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika harus meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyimpan kunci rumah di tempat yang mudah diketahui atau dijangkau orang lain, termasuk di dalam sepatu maupun rak di sekitar pintu masuk.(Ali news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *