Beritanews9.id || SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Penyampaian ketiga Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD. Bupati Subandi menekankan bahwa penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran harus dilakukan secara cermat, terukur, serta tetap mengedepankan program prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Sidoarjo, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati Subandi menjelaskan bahwa sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo dengan DPRD telah disepakati bersama. Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, penyusunan anggaran juga harus didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal.
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi.
Ia berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang selaras dengan arah pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat.
Selain Raperda APBD 2027, Bupati Subandi juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, perubahan APBD bukan sekadar melakukan penyesuaian terhadap angka-angka anggaran. Lebih dari itu, perubahan APBD menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat yang berkembang.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.
Bupati Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah bersama-sama melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Bupati Subandi mengatakan, pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terciptanya situasi dan kondisi daerah yang tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat.
“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelasnya.
Subandi menyampaikan, Kabupaten Sidoarjo sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat membuat regulasi tersebut perlu disempurnakan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), sekaligus mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Secara umum, Raperda Tibumtranmas Linmas memuat pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Beberapa aspek yang diatur antara lain kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
Bupati Subandi menegaskan, penyusunan regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks.
“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandasnya.
Ia berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dapat dilakukan secara intensif antara Tim Pembahas Raperda Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Dengan pembahasan bersama tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi Pemkab Sidoarjo, penguatan regulasi Tibumtranmas Linmas merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan daerah yang semakin tertib, aman, dan kondusif. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
“Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Bupati Subandi.(Ali news)












