POLRI  

Polresta Sidoarjo Ungkap Komplotan Curanmor di Sedati, Hasil Penjualan Motor untuk Beli Sabu

Beritanews9.id || SIDOARJO – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Rabu (4/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z (37), WPD (25), dan AP (31). Mereka merupakan warga Kota Surabaya yang diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Ngemplak Barongan, Gang Al Barokah Nomor 06, Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Korban berinisial K (47), seorang karyawan swasta, kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumahnya.

Berdasarkan kronologi kejadian, sekitar pukul 16.00 WIB korban pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan depan rumah dalam kondisi terkunci setang. Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban keluar rumah untuk membeli nasi goreng menggunakan sepeda motor lainnya. Namun, saat itu korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak ada.

Korban kemudian mencari informasi kepada tetangga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.

Gunakan Kunci T yang Telah Dimodifikasi

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka diduga memiliki peran masing-masing. Mereka datang bersama-sama ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.

Salah satu tersangka bertugas menunjukkan lokasi sepeda motor yang menjadi sasaran. Selanjutnya, tersangka lainnya mengambil kunci T yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci sepeda motor.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan dibagi di antara para tersangka dan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/378/X/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Oktober 2026, tim operasional Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial AP di rumahnya, wilayah Desa Semampir, Kecamatan Sedati.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, dua tersangka lainnya berhasil diamankan di sebuah penginapan RedDoorz kawasan Medokan Asri, Rungkut, Surabaya.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru yang digunakan sebagai sarana, satu set kunci T yang telah dimodifikasi, serta satu buah BPKB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan KUHP yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Sidoarjo dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.(Ali news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *