Breaking News

Home / BERITANEWS9 / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:10 WIB

Tiga Pengeroyok Petugas SPBU Berhasil di Tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap pengeroyokan pegawai SPBU di jalan Pahlawan kelurahan Lemah Putro Sidoarjo,Senin (12/8/2024).

Korban Sdr.D.A umur 25 tahun (karyawan SPBU), Alamat Desa Grogol kecamatan Tulangan Sidoarjo.

Tersangka terdiri dari Tiga orang:

1.Sdr S, laki-laki umur 47 tahun,Alamat kelurahan Sememi kecamatan Benowo Surabaya.

2.Sdr D.B, laki-laki umur 19 tahun, Alamat kelurahan Sememi kecamatan Benowo Surabaya.

3.Sdr M.N umur 41 tahun, laki-laki,Alamat Desa Gedangan kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Kronologi kejadian pada hari kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 04’45 wib saat korban Sdr D.A sedang melayani BBM, Melihat penumpang yang mengendarai mobil Daihatsu Grandmax membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU menegur, tapi tegurannya tidak di hiraukan.

Kemudian korban mendekati mobil dan menegor sopirnya yaitu Sdr S, Setelah itu korban melanjutkan mengisi BBM pelanggan lain.

Selanjutnya Sdr S menghampiri korban dan langsung memukul menggunakan tangan kanan mengenai mulutnya,kemudian korban dengan reflek membalas pukulan mengenai pipi.

Mengetahui kejadian tersebut kemudian Sdr D.B dan M.N turun dari mobil dan langsung memukul korban hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh Sdr D.B menginjak dan menendang kepala korban, Setelah korban bangun langsung dipukuli lagi wajahnya oleh Sdr M.N dan D.B hingga korban jatuh kembali, Setelah korban bangun lagi Sdr S memukul korban dengan menggunakan trafic cone mengenai kepala, Akhirnya korban lari menyelamatkan diri ke seberang jalan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kota.

Setelah mendapat laporan,penyidik melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga pelaku berhasil di amankan.

Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ketiganya meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(Ali news)

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Upaya Polresta Malang Kota bersama Pemkot Wujudkan Ketahanan Pangan di Tengah Keterbatasan Lahan

BERITANEWS9

Polsek Taman Peduli dengan Bagikan Makanan Gratis 

BERITANEWS9

Polres Ngawi Pantau Perbatasan Jatim – Jateng, H+9 Ops Lilin Semeru 2024 Lalin Lancar

BERITANEWS9

Jelang Minggu Paskah Polresta Malang Kota Sterilisasi Gereja Libatkan Unit K9 

BERITANEWS9

Polri Gelar Kejuaraan Internasional Open Indoor Skydiving Kapolri Cup 2024

BERITANEWS9

Bhabinkamtibmas Desa Gamping Beri Pelatihan Beladiri dan PBB kepada Security Dua Group

BERITANEWS9

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo Surabaya

BERITANEWS9

Pimpin Apel Bersama, Kakanwil KemenKum Jatim Optimis BHP Surabaya Akan Raih Predikat WBK