Breaking News

Home / BERITANEWS9

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:02 WIB

Sungguh mengerikan, Seorang Ibu Kandung Tega Siram Anaknya dengan Air Mendidih.

Oplus_131072

Oplus_131072

Beritanews9.id || SIDOARJO – Seorang ibu di Sidoarjo tega menyiram air mendidih ke tubuh anaknya yang masih berusia tiga tahun. Akibatnya, sang anak mengalami luka bakar serius dengan kulit melepuh di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing di dampingi Kasatreskrim dan kasihumas Iptu Try Novi Handono SH serta unit PPA, mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025).

Menurut Tobing, kejadian tersebut terjadi pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku, seorang ibu berinisial RA, diduga emosi setelah mendapati anaknya, ACR umur 3 tahun mengompol.

Baca Juga:  Satpolairud Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi Kamtibmas Kawasan Pesisir

“Kemungkinan kesal, tersangka menyuruh korban mengganti popok dan celana. Setelah itu, tersangka melepas sprei tempat tidur, merendamnya dengan air sabun, lalu menyuruh korban mencuci sprei tersebut,” ungkap Tobing.

Dalam keadaan menangis, korban menuruti perintah ibunya. Namun, tersangka justru menyiram air panas ke kepala dan punggung anaknya sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian memasak air hingga mendidih dan kembali menyiramkannya ke kepala, wajah, dan punggung korban. Selain itu, tersangka juga memukuli korban dengan sapu lantai berbahan stainless hingga ujung sapunya bengkok.

Saat korban terus menangis, tersangka menyuruh pembantu rumah tangganya untuk memandikannya. Setelah melihat luka bakar yang semakin parah, tersangka membeli salep di apotek. Namun, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Punggul Bersama Warga Cek Lahan Ketahanan Pangan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ketentuan. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Ali news)

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Patroli Skala Besar TNI – Polri Jaga Sitkamtibmas di Kota Mojokerto Jelang 1 Muharam

BERITANEWS9

Polsek Taman bersama Warga Tanam Bibit Cabai dan Terong di Lahan Produktif Desa Sambibulu

BERITANEWS9

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemasan Bersama Warga Rawat Tanaman Terong untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BERITANEWS9

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pemerasan Modus Mengaku Polisi

BERITANEWS9

Upacara Hari Bhayangkara Ke-78 di Alun-alun Dimeriahkan Pocil dan Defile Pasukan

BERITANEWS9

Ditlantas PMJ Lakukan Penyisiran Ranjau Paku, Amankan Perjalanan Pemimpin Gereja Katolik Dunia

BERITANEWS9

Swasembada Pangan Nasional,PPL Kecamatan Kepanjen Sukses Dampingi Petani Desa Jenggolo.

BERITANEWS9

Ambulans Udara Disiagakan Untuk Situasi Genting Saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa