20.9 C
Indonesia
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
spot_img

Sungguh mengerikan, Seorang Ibu Kandung Tega Siram Anaknya dengan Air Mendidih.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Seorang ibu di Sidoarjo tega menyiram air mendidih ke tubuh anaknya yang masih berusia tiga tahun. Akibatnya, sang anak mengalami luka bakar serius dengan kulit melepuh di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing di dampingi Kasatreskrim dan kasihumas Iptu Try Novi Handono SH serta unit PPA, mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025).

Menurut Tobing, kejadian tersebut terjadi pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku, seorang ibu berinisial RA, diduga emosi setelah mendapati anaknya, ACR umur 3 tahun mengompol.

“Kemungkinan kesal, tersangka menyuruh korban mengganti popok dan celana. Setelah itu, tersangka melepas sprei tempat tidur, merendamnya dengan air sabun, lalu menyuruh korban mencuci sprei tersebut,” ungkap Tobing.

Dalam keadaan menangis, korban menuruti perintah ibunya. Namun, tersangka justru menyiram air panas ke kepala dan punggung anaknya sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian memasak air hingga mendidih dan kembali menyiramkannya ke kepala, wajah, dan punggung korban. Selain itu, tersangka juga memukuli korban dengan sapu lantai berbahan stainless hingga ujung sapunya bengkok.

Saat korban terus menangis, tersangka menyuruh pembantu rumah tangganya untuk memandikannya. Setelah melihat luka bakar yang semakin parah, tersangka membeli salep di apotek. Namun, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ketentuan. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular