Beritanews9.id || SIDOARJO – Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo menindak ratusan pelanggar melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld pada Senin (27/4/2026). Penindakan dilakukan secara mobile di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil operasi tersebut, tercatat total 473 pelanggaran, dengan rincian ETLE Mobile 61 pelanggaran, ETLE Statis Krian 164 pelanggaran, ETLE Statis Kletek 28 pelanggaran, serta ETLE Handheld sebanyak 220 pelanggaran.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Dr. Christian Tobing, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, penggunaan ETLE Handheld merupakan inovasi penegakan hukum berbasis teknologi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran terekam secara elektronik sehingga meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
“Penindakan ini juga sebagai upaya edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan. Kami harap masyarakat semakin disiplin demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Satlantas Polresta Sidoarjo akan terus mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri.
Salah satu pelanggar, Budi Santoso (35), mengaku menerima sanksi yang diberikan dan berjanji lebih tertib saat berkendara.
“Saya mengakui kesalahan saya saat berkendara dan menerima penindakan yang diberikan. Ini menjadi pelajaran bagi saya untuk lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” ungkapnya.(Ali news)





