Beritanews9.id || SURABAYA – Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak A.K.P ADIK PUTRAWAN,S.H dalam Presrilis mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem ranjau. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, diamankan setelah diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang bandar berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial KING.Senin (14/7/2026)
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (14/7/2026). Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/330/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 1 Juli 2026.
Berdasarkan kronologi, petugas Satresnarkoba menangkap tersangka TWS pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka diduga mengedarkan sabu milik bandar berinisial KING yang saat ini masih buron.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menerima perintah melalui aplikasi komunikasi untuk mengambil 12 paket sabu yang telah diletakkan dengan sistem ranjau di kawasan Bratang, Surabaya. Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka sebagai upah, sedangkan sepuluh paket lainnya diperintahkan untuk diranjau kembali di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari Surabaya.
Namun sebelum seluruh paket berhasil diambil oleh pemesan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari pengakuannya, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp20.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil diranjau.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Madiun pada tahun 2023 selama dua tahun enam bulan. Tersangka mengaku kembali terlibat dalam peredaran narkotika karena alasan ekonomi sekaligus untuk memperoleh sabu secara cuma-cuma.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon genggam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PUTRAWAN menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu bandar berinisial KING yang masih berstatus DPO serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain menuntaskan proses penyidikan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(Ali news)










