Breaking News

Home / POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 4,02 Gram, Satu Pengedar Diamankan

Beritanews9.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 4,02 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M.F. (31) diamankan sebagai tersangka.Rabu (15/4/2026)

Tersangka M.F. ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di bawah Jembatan Suramadu wilayah Pulau Madura, tepatnya di Jalan Raya Sukolilo, Kabupaten Bangkalan.

Dalam transaksi tersebut, tersangka membeli satu klip plastik berisi sabu seberat 5 gram dengan harga Rp3.750.000. Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp250.000 per paket.

Baca Juga:  Kapolsek Prambon Kultum Kamtibmas di Jamaah Tarawih

Dari aktivitas peredaran tersebut, tersangka diperkirakan bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000.000 apabila seluruh sabu seberat 5 gram berhasil terjual. Selain keuntungan uang, tersangka juga mendapat kesempatan untuk menggunakan sabu secara cuma-cuma.

Kasatnarkoba AKP, A.A PUTRAWAN S.H juga mengungkap bahwa sebagian uang hasil penjualan sabu telah disetorkan kepada pemasok berinisial MK, sementara sisanya berhasil diamankan oleh petugas saat penangkapan berlangsung. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 4,02 gram, satu bandel plastik klip kosong, satu serok sabu dari plastik berwarna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500.000, satu unit telepon seluler, serta satu tas dompet berwarna ungu.

Baca Juga:  STOP PERS!!! Dihimbau Kepada Seluruh Instansi Yang Ada Di provinsi Jawa Timur, Bahwa Nama Tersebut Bukan Lagi Wartawan REDAKTUR Beritanews9.id

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial MK yang masih dalam daftar pencarian orang.

Selain itu, penyidik juga akan menuntaskan proses penyidikan serta terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(Ali news)

Share :

Baca Juga

POLRI

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

POLRI

Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, Wujudkan Kesadaran Berlalu Lintas dan Cegah Fatalitas di Jalan Raya

BERITANEWS9

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

BERITANEWS9

Polsek Gedangan Berbagi dan Bekali Pengetahuan Agama Bagi Anggota

POLRI

Unit Laka Polres Pasuruan Bergerak Cepat Tangani Tabrakan Mobil–Kereta di Beji, Empat Meninggal Dunia

POLRI

Ditpamobvit Polda Jatim Lakukan Asistensi Lokasi Wisata Jelang Libur Nataru

POLRI

Piket Reskrim Polsek Gedangan Intensifkan Patroli Antisipasi Petasan Bumbung di Desa Ganting

POLRI

Amankan Lebaran, Polresta Sidoarjo Gelar Latpraops Ketupat Semeru 2026