Beritanews9.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 4,02 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M.F. (31) diamankan sebagai tersangka.Rabu (15/4/2026)
Tersangka M.F. ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di bawah Jembatan Suramadu wilayah Pulau Madura, tepatnya di Jalan Raya Sukolilo, Kabupaten Bangkalan.
Dalam transaksi tersebut, tersangka membeli satu klip plastik berisi sabu seberat 5 gram dengan harga Rp3.750.000. Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp250.000 per paket.
Dari aktivitas peredaran tersebut, tersangka diperkirakan bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000.000 apabila seluruh sabu seberat 5 gram berhasil terjual. Selain keuntungan uang, tersangka juga mendapat kesempatan untuk menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Kasatnarkoba AKP, A.A PUTRAWAN S.H juga mengungkap bahwa sebagian uang hasil penjualan sabu telah disetorkan kepada pemasok berinisial MK, sementara sisanya berhasil diamankan oleh petugas saat penangkapan berlangsung. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 4,02 gram, satu bandel plastik klip kosong, satu serok sabu dari plastik berwarna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500.000, satu unit telepon seluler, serta satu tas dompet berwarna ungu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial MK yang masih dalam daftar pencarian orang.
Selain itu, penyidik juga akan menuntaskan proses penyidikan serta terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(Ali news)





