Breaking News

Home / BERITA

Jumat, 7 Juni 2024 - 04:10 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Miras Rumahan di Malang, Sekali Produksi Bisa Capai 250 liter Arak

Beritanews9.id || MALANG — Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang.

Dalam operasi tersebut, Polisi juga mengamanakan seorang tersangka berinisial MR (28).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa MR ditangkap pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Kami dari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Imam Mustolih, Kamis (6/6/2024).

Menurut Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal.

Tindak lanjut cepat dilakukan, dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi belasan botol berisi miras jenis trobas, dua belas drum besar berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, serta ponsel yang digunakan untuk pemasaran produksi miras ilegal.

Baca Juga:  Kapolres Pamekasan Dinilai Peduli Kebebasan Pers, PWI Beri Penghargaan 

Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima gallon berisi arak siap edar juga disita.

Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian.

“Selama satu bulan ini, tersangka bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan sebesar tiga sampai empat juta rupiah setiap kali produksi,” jelas Kompol Imam Mustolih.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.

“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya.

Baca Juga:  Sukseskan Ketahanan Pangan, Kodim 0808/Blitar Dukung Kegiatan Percepatan Gerakan Tanam Melalui Pompanisasi

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa gudang produksi miras ini telah beroperasi selama 1,5 tahun.

Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas, dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu.

“Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” ungkap AKP Aditya.

Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya.(Ali news)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang

BERITA

Tak Hanya Kendaraan Saja, Angkong Pun Terlihat Antri Dilokasi TMMD 127 Kodim Wonogiri

BERITA

Wujudkan Pemilu Kondusif, Polres Pacitan Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024

BERITA

Kapolres Pacitan Ajak Media Bangun Sinergi untuk Pacitan Lebih Baik

BERITA

Polres Ponorogo Gelar Vaksinasi Hepatitis B dan Deteksi Dini Narkoba Bagi Anggota

BERITA

Tinjau Stasiun Tugu DIY, Kapolri : Mudik Gunakan Kereta Api Bisa Jadi Alternatif

BERITA

Ijazah Diduga Palsu, Anggota DPRD Kediri Terancam Tersangka, AMI Bongkar Kejanggalan Fatal

BERITA

Jalin Silaturahmi, Kapolres Probolinggo Tatap Muka Dengan LSM dan Ormas Ajak Jaga Kamtibmas