20.9 C
Indonesia
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
spot_img

Kuasa hukum para Korban Investasi Bodong laporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Di Polda Jatim 

Beritanews9.id || TUBAN – Kuasa Hukum Para Korban yang berkantor di Jakarta dan Surabaya kembali mendampingi kliennya dan melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Terkait Investasi bodong di area wilayah Kabupaten Tuban, dugaan kasus tipu gelap Investasi bodong tersebut telah menelan banyak korban yang merasa di rugikan hingga milyaran rupiah, Selasa tanggal 11/2/25.

“Sebanyak 67 orang warga masyarakat tuban di duga tertipu Investasi bodong melalui aplikasi Whatsapp, dan kerugian hingga mencapai sekitar Rp 1.6 milyar.

Lanjut Kuasa hukum korban sebanyak 67 orang, Alizah Widyastuty SH menyampaikan, hasil delik pelaporan korban ke biduk biro hukum kami, beberapa klien kami menyampaikan keluh kesah nya bahwa telah merasa tertipu oleh dugaan Investasi bodong warga Tuban inisial EN.

                              Alizah Widyastuty,SH

“Maka dari itu kami bersama klien melaporkan kasus tipu gelap ini ke SPKT Polda Jatim tim Cyber Crime, agar harapan kami segera tertangani oleh Cyber Crime Polda Jatim, dan rana keadilan tercipta secepatnya juga pelaku lekas tertangkap, imbuhnya.

Dari pantauan tim awak media disampaikan, sesuai LP/B/223/IV/2025 SPKT Polda Jatim,telah dilaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagai mana diubah dalam terakhir UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11,bahwa pelaku menggunakan bank mandiri, BCA, kejadian tersebut korban lainnya meras rugi miliaran. (Sult-Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular