25.5 C
Indonesia
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
spot_img

Jurusita PN Sidoarjo Tunda Eksekusi Rumah di Desa Kramat Jegu yang Diwarnai Kericuhan

Beritanews9.id || SIDOARJO – Proses eksekusi pengosongan sebuah rumah di Perumahan Citra Harmoni (Citraland), Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (8/5/2025) pagi, diwarnai ketegangan hingga akhirnya ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Rumah seluas 128 meter persegi milik Arif M rencananya akan dieksekusi oleh jurusita PN Sidoarjo dengan pengawalan ketat aparat dan organisasi masyarakat. Namun, eksekusi tersebut menuai protes dari pihak debitur dan pendukungnya, hingga memicu kericuhan di lokasi.

Hadir dalam pengamanan kegiatan tersebut Kapolsek Taman AKP Inggit Prassetiyanto, Danramil Taman Kapten Inf. M. Mukhlis H., serta Kasubag Dal Ops Polresta Sidoarjo AKP M. Syaroful Anam yang memimpin sekitar 100 personel gabungan dari Polresta, Polsek Taman, Satpol PP Kecamatan Taman, dan tim jurusita PN Sidoarjo yang dipimpin langsung oleh Kepala Panitera.

Sementara itu, dari pihak debitur, tampak hadir puluhan anggota LSM GMBI DPC Sidoarjo yang dipimpin Parmuji, sempat menghadang pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai terdapat kekeliruan administratif, terutama terkait absennya surat kuasa dari pihak pemohon eksekusi.

“Terima kasih kepada pihak PN Sidoarjo yang telah menunda eksekusi ini. Karena pihak pemohon tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang sah, maka tindakan eksekusi menjadi tidak sah pula,” ungkap Agus, kuasa hukum dari pihak termohon.

Agus juga mengungkapkan bahwa ada permasalahan komunikasi antara pihak debitur dengan Bank Mandiri selaku kreditur. Meskipun kliennya telah melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp433 juta dari total pinjaman Rp1 miliar, rumah tersebut tetap dilelang dan bahkan sertifikat sudah berpindah nama. “Ini cacat hukum. Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Kepala Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah dari pimpinan berdasarkan dokumen yang diajukan. Namun, ia mengakui di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan administratif.

“Untuk menghindari konflik dan menjaga situasi tetap kondusif, kami memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi ini. Kami berharap pemohon dan termohon bisa berkoordinasi lebih baik dengan kelengkapan data yang valid sebelum kembali mengajukan permohonan eksekusi,” jelas Rudy.

Di sisi lain, Parmuji selaku Ketua LSM GMBI Sidoarjo menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum. “Debitur ini sejak 2018 sampai 2024 masih melakukan angsuran. Jadi bila ada eksekusi, harusnya semua pihak hadir dan membawa dokumen resmi, termasuk pemenang lelang. Jangan asal main eksekusi,” pungkasnya.(Sult-Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular