Diduga Tak Ada Kejelasan Proses Jual Beli Rumah, Calon Pembeli Serahkan Perkara ke LBH

Beritanews 9.id || Sidoarjo – Dugaan tidak adanya kejelasan terkait transaksi jual beli sebuah rumah di kawasan Perumahan Pondok Candra, Jalan Blimbing XI/CA 165, akhirnya membuat calon pembeli melimpahkan persoalan tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Peristiwa ini bermula dari transaksi jual beli rumah antara pemilik rumah, Bintarto, dengan calon pembeli, Purnomo Wahyudi. Menurut Purnomo, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan harga dan sebagai bentuk keseriusan transaksi, dirinya menyerahkan uang muka (DP) pada 26 September 2024.

Purnomo menjelaskan bahwa dana tersebut disepakati untuk membantu proses pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris yang diperlukan dalam proses jual beli rumah tersebut.

Pada saat itu kami sudah sepakat harga. Saya juga sudah memberikan uang muka dengan maksud agar digunakan untuk mengurus surat keterangan ahli waris,” ujar Purnomo.

Namun, seiring berjalannya waktu, Purnomo mengaku tidak pernah mendapatkan informasi maupun perkembangan terkait proses pengurusan dokumen tersebut. Bahkan hingga memasuki tahun 2026, tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan transaksi yang telah disepakati.

Saya menunggu cukup lama, tetapi tidak pernah ada kabar bagaimana proses pembuatan surat itu,” katanya.

Kekecewaan Purnomo semakin bertambah setelah memperoleh informasi bahwa Bintarto diduga telah pindah dari rumah tersebut. Sementara itu, rumah masih sempat ditempati oleh adiknya yang kini telah meninggal dunia.

Yang lebih mengejutkan, Purnomo mengaku melihat sebuah iklan penjualan rumah terpampang di depan pagar rumah yang sebelumnya telah menjadi objek transaksi antara dirinya dan pemilik.

Saya sangat terkejut. Transaksi dengan saya belum selesai, tetapi rumah itu sudah ditawarkan untuk dijual lagi,” ungkapnya.

Merasa tidak mendapatkan kepastian dan penyelesaian yang jelas, Purnomo akhirnya menyerahkan persoalan tersebut kepada rekannya yang berprofesi sebagai advokat dan aktif di LBH, yakni Teguh Digdayanto, SH., MH., M.Hum.

Langkah tersebut diambil dengan harapan permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik melalui jalur komunikasi dan mediasi dengan pihak keluarga Bintarto, yang juga dikenal dengan sapaan Totok.

Saya berharap pihak keluarga dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Namun karena saya sudah sangat kecewa, seluruh urusan dan permasalahan ini saya serahkan kepada LBH untuk ditindaklanjuti,” tegas Purnomo.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Bintarto terkait dugaan mandeknya proses jual beli rumah tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

HR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *