POLRI  

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, 180 Tersangka Diamankan dan Selamatkan 20 Ribu Jiwa

Beritanews9.id || SIDOARJO – Komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan melalui berbagai pengungkapan kasus. Selama periode Agustus hingga Oktober 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak 147 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 180 tersangka. Rabu (4/11/2026).

Dari total tersangka yang diamankan, terdiri atas 174 laki-laki dan enam perempuan. Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta obat keras jenis pil LL sebanyak 30.486 butir.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penghitungan kepolisian, dari pengungkapan kasus tersebut diperkirakan sebanyak 20.000 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih Rp35 miliar.

Lima Kasus Menonjol

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Sidoarjo juga mencatat lima kasus menonjol dengan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.

Kasus pertama, polisi mengamankan tersangka YSF (39), seorang petani asal Desa Buncitan, Kecamatan Sedati. Tersangka ditangkap pada 17 Agustus 2026 di sebuah gubuk tambak di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 89,69 gram, timbangan elektrik, serta sebuah telepon genggam. Tersangka diduga berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu menggunakan sistem ranjau dengan imbalan Rp300 ribu setiap menjual lima gram sabu.

Kasus kedua, polisi menangkap LSA (32), seorang pekerja cleaning service asal Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Penangkapan dilakukan pada 17 Agustus 2026 di pinggir jalan Desa Geluran, Kecamatan Taman.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 61,9 gram, ekstasi sebanyak 995 butir, serta dua unit telepon genggam. Tersangka diduga bertugas sebagai kurir yang mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau dan mendapatkan upah Rp100 ribu setiap gram sabu yang dijual.

Kasus ketiga, petugas mengamankan RE (32), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin. Tersangka ditangkap pada 2 September 2026 di sebuah rumah di Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 179,91 gram, timbangan elektrik, mikrotube, alat hisap, dan telepon genggam.

Tersangka diduga menjadi kurir yang mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Dari setiap 100 gram sabu yang berhasil dijual, tersangka memperoleh upah sebesar Rp1 juta.

Kasus keempat, polisi menangkap SDM (35), warga Desa Betro, Kecamatan Sedati, pada 26 Oktober 2026 di rumahnya.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 76,82 gram, obat keras jenis Hexymer sebanyak 1.075 butir, timbangan elektrik, alat hisap sabu, serta telepon genggam.

Tersangka diduga mendapatkan pasokan sabu dan obat keras dari seseorang berinisial DANI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka memperoleh upah Rp1,5 juta setiap menerima pengiriman barang.

Sementara kasus kelima, polisi mengamankan AB (36), seorang sopir ekspedisi asal Desa Taman, Kecamatan Taman. Tersangka ditangkap pada 28 Oktober 2026 di rumahnya.

Petugas menyita sabu seberat 43,64 gram, timbangan elektrik, dan telepon genggam. Tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil sekaligus mengirimkan sabu kepada pembeli dengan sistem ranjau.

Gunakan Modus Ranjau hingga COD

Dari hasil penyelidikan terhadap sejumlah kasus tersebut, polisi menemukan beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya.

Modus pertama menggunakan sistem ranjau, yakni sabu dikemas dalam mikrotube kemudian diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Modus kedua melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD), yakni pelaku mengantarkan sabu dan bertemu langsung dengan pembeli.

Sedangkan modus ketiga, pelaku memanfaatkan orang lain sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika kepada pembeli.

Lima Wilayah Menjadi Perhatian Khusus

Polresta Sidoarjo juga memetakan lima wilayah kecamatan yang menjadi daerah rawan peredaran narkotika.

Kelima wilayah tersebut meliputi Kecamatan Taman, khususnya Desa Sidorejo, Kelurahan Wonocolo, Desa Ngelom, Jemundo dan Kramat Jegu.

Kemudian Kecamatan Gedangan, meliputi Desa Tebel, Sawotratap, Gedangan, Gemurung dan Keboansikep.

Selanjutnya Kecamatan Krian, meliputi Desa Tambak Kemerakan, Ponokawan dan Krajan.

Wilayah Kecamatan Tulangan, meliputi Desa Grogol, Grabagan, Modong, Kajeksan dan Kebaron.

Serta Kecamatan Waru, meliputi Desa Tropodo, Bungurasih, Medaeng dan Berbek.

Pemetaan wilayah rawan tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk meningkatkan pengawasan, patroli, serta langkah pencegahan terhadap potensi peredaran narkoba.

Perkuat Pencegahan dan Penindakan

Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Sidoarjo juga mengintensifkan langkah preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat maupun lingkungan sekolah.

Upaya tersebut dilakukan melalui pemasangan banner dan stiker imbauan bahaya penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui media sosial Instagram Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Kepolisian menjamin kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan masyarakat yang memberikan informasi.

Untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, Polresta Sidoarjo juga akan menjalin kerja sama dengan agen ekspedisi agar turut melaporkan apabila menemukan paket kiriman yang dicurigai berisi narkotika.

Selain itu, koordinasi dengan bidang teknologi informasi Polda Jawa Timur akan diperkuat guna membantu pelacakan komunikasi para pelaku yang telah ditangkap. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap jaringan komunikasi sekaligus mengidentifikasi bandar dan pengedar narkoba lainnya.

Terhadap seluruh tersangka yang telah diamankan, penyidik akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), berikut penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.

Melalui pengungkapan 147 kasus dengan 180 tersangka tersebut, Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Sinergi kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pengedar demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.(Ali news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *