26.4 C
Indonesia
Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img
spot_img

Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Begal Payudara.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Ulah begal ini sangat keterlaluan,Di muka umum melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang Mahasiswi di Desa Sambibulu Sidoarjo,Ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis di Mapolresta Sidoarjo,Rabu (27/4/2024).

Tobing mengungkapkan bahwa jajarannya unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindak Asusila di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Korban sebut saja Mawar,umur 20 tahun, Pekerjaan Mahasiswi, Alamat Desa Sambibulu kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo.

Pelaku Nama M.A.K Laki-laki,umur 29 tahun,Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Sambibulu kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo.

Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 SPK Polresta Sidoarjo menerima laporan dari Sdr A.P (Ayah korban) terkait dugaan tindak pidana kejahatan seksual di muka umum (Begal Payudara) yang di lakukan tersangka terhadap korban.

Peristiwa tersebut terungkap pada hari Jumat 29 Maret 2024 sekitar jam 23’15 wib sewaktu korban sepulang dari rumah menuju rumahnya di desa Sambibulu RT 02 RW 01 kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor.

Tepat di TKP korban merasa di buntuti oleh sepeda motor dan langsung memepet dari sebelah kanan memakai Honda Beat warna putih dan langsung memegang payu dara korban dengan tangan kiri yang mengenahi payudara sebelah kanan.

Spontan korban berteriak Maling..maling kemudian mengejar dan menyenggol sepeda pelaku dari belakang yang mengakibatkan keduanya terjatuh dan di tolong warga.

Saat itu korban berteriak bahwa dirinya telah jadi korban begal payudara oleh pelaku.

Tidak selang beberapa waktu ada anggota kepolisian dan langsung membawa pelaku ke Polresta Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku di dapat keterangan bahwa dirinya mengakui perbuatannya.

Dari fakta tersebut unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan Sdr M.A.K menjadi tersangka dan untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka di tahan di Mapolresta Sidoarjo.

Untuk mempertanggung kan perbuatannya,Tersangka di jerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2(tahun) 8(bulan) Penjara.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular