Breaking News

Home / BERITA / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 25 September 2024 - 12:45 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan Anak

Beritanews9.id || Kota Mojokerto – Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Rabu (25/09/2024).

Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku, “di hari yang sama kami berhasil menemukan pelaku dan segera diamankan oleh petugas”, ungkap Kapolres Mojokerto Kota diwakili Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny.

Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, “Korban merupakan Anak sambung (14) dari pelaku AYN (34). Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali”.

Dengan diiming – iming HP baru, lanjut Kasat, pelaku berhasil melancarkan aksinya di sebuah hotel wilayah Kota Mojokerto.

Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 Milyar rupiah”. Pungkas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota. *[SR]*

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Permukiman Wonocolo Surabaya

BERITA

Akademisi Ini, Komentari Kasus Pencatutan Nama KJJT Dalam Surat Audensi KOMPAK’S

BERITA

Polres Madiun Kota Ungkap Penipuan Modus Order Fiktif GoShop, Tersangka Sorang Wanita Diamankan

BERITA

Mendagri: Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional

BERITA

Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang.

BERITA

Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

BERITA

Reses Anggota DPRD Kota Surabaya di Sidotopo Kulon Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp 22 Juta

BERITA

Menuju Pertanian Modern, Anggota DPR RI Serahkan Traktor Roda 4 kepada Poktan Sejahtera Gedang Rowo