Breaking News

Home / BERITANEWS9 / HUKUM & KRIMINAL / NEWS / POLRI

Selasa, 2 April 2024 - 13:21 WIB

Rombongan Komunitas Tabrak dan Melindas komunitas lain mengakibatkan Korban Meninggal dunia.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Kekerasan Remaja terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, mengakibatkan Satu remaja meninggal dunia dan lainnya luka luka.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap komunitas yang menabrak dan Melindas pengendara lain hingga meninggal dunia di tempat,Selasa (2/4/2024).

Menurut Tobing peristiwa ini bermula dari kelompok pelaku yang berasal dari komunitas “BROTHER SETARA” dan “SELATAN BEAT DOWN” mengejar kelompok korban yang saat itu memakai pakaian dengan identitas “ANTI PAANCEL” dengan mengendarai sepeda motor,Sesampainya di TKP pelaku Sdr M.S menendang sepeda motor yang di kendarai oleh korban sdr M.L.H dan Sdr A.M hingga terjatuh ke aspal,Kemudian pelaku Sdr A.A menabrak dan Melindas korban sdr A.M yang terjatuh dengan sepeda motor hingga meninggal dunia di tempat. Kejadian ini terjadi di jalan Pahlawan Sidoarjo pada hari Minggu tanggal 10/3/2024 sekira jam 01’35 WIB.

Selanjutnya pelaku lain bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban sdr M.L.H dengan menendang dan memukul menggunakan tangan kosong dan ruyung hingga mengakibatkan luka berat, Sedangkan korban sdr M.A.B.S juga di keroyok hingga terluka.

Nama ketiga korban:

A. Sdr A.M,umur 17 tahun, Pelajar, Alamat kecamatan Sukodono meninggal di tempat.

B. Sdr M.L.H, umur 20 tahun, Alamat kecamatan Taman,Luka berat.mengalami luka pada bibir,lecet pada hidung,lengan tangan kanan,telapak kaki kanan,patah tulang terbuka pada lengan bawah tangan kiri,patah tulang tertutup pada paha kanan.

C.Sdr M.A.B.S,umur 16 tahun, Alamat Desa Pertapan Maduretno kecamatan Taman,mengalami benjolan pada kepala bagian belakang,lecet leher belakang,lecet pada punggung kanan,dan memar pada lengan kiri bawah.

Sedangkan Tersangka terdiri dari :

A.Pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya Sdr A.M.

1.Sdr M.A(anak berkonflik hukum) laki-laki, umur 17 tahun, Pelajar, Alamat kecamatan Beji Pasuruan.

Peran menendang korban sdr A.M sampai terjatuh di aspal dan memukul korban sdr M.A.B.S dengan menggunakan ruyung sebanyak 5 kali.

2.Sdr A.A, laki-laki,umur 18 tahun, Pelajar, Alamat kecamatan Sedati.

Peran melindas korban sdr A.M setelah jatuh di aspal menggunakan sepeda motor.

B.Pelaku pengeroyokan terhadap Sdr M.I.H yang mengakibatkan korban luka berat:

1.Sdr B.A,umur 18 tahun, pelajar, alamat kecamatan Porong.

Peran memukul korban sebanyak 4 kali menggunakan ruyung.

2.Sdr R.A, laki-laki,Swasta, Alamat kecamatan Porong.

Peran menendang tubuh korban sebanyak 2 kali

3.Sdr B.R,(Anak berkonflik hukum) umur 16 tahun, Pelajar, Alamat kecamatan Porong.

Peran memukul kepala korban sebanyak satu kali.

4. Sdr H.E ( Anak berkonflik hukum) umur 15 tahun, Pelajar,Alamat kecamatan Porong. Berperan menendang perut korban sebanyak satu kali.

5. Sdr M.R( Anan berkonflik hukum) umur 17 tahun, Pelajar, Alamat kecamatan Porong.

Berperan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Barang bukti:

1.Pakaian korban.

2.Pakaian pelaku.

3.Satu buah ruyung.

4.Satu unit sepeda motor Mio warna putih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Ancaman penjara pidana 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras kepada Batita di Surabaya

BERITANEWS9

Ditpolairud Polda Jatim Libatkan 4 Kapal Patroli Amankan Jalur Perairan Jelang WWF ke-10 di Bali

BERITANEWS9

Inilah Pesan Kapolri dan Panglima TNI kepada Capaja TNI-Polri

BERITANEWS9

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta

BERITANEWS9

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

BERITANEWS9

Kapolres Pasuruan Tinjau TKP Ledakan Rumah di Pasrepan

BERITANEWS9

Polisi Bantu Warga Sepanjang Taman Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman PadiĀ 

BERITANEWS9

INDONESIA-VIETNAM SEPAKAT KEJAR BURONAN KEDUA NEGARA