Beritanews9.id || SURABAYA – Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, humanis, dan dekat dengan masyarakat.
Salah satu terobosan tersebut diwujudkan melalui inovasi **SREGEP**, atau **SPKT REspon GErak cePat**.
Melalui layanan ini, masyarakat di wilayah hukum Polsek Gubeng kini dapat mengurus **Surat Keterangan Kehilangan atau LP Model C tanpa harus datang langsung ke kantor polisi**.
Cukup dengan menghubungi WhatsApp pelayanan SREGEP di nomor **0813-7696-8906**, masyarakat dapat menyampaikan data diri serta informasi mengenai barang atau dokumen yang hilang.
Pemohon cukup mengirimkan nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, jenis dokumen atau barang yang hilang, waktu dan tempat kejadian, serta foto KTP atau KK.
Selanjutnya, petugas SPKT Polsek Gubeng akan melakukan verifikasi dan memproses laporan setelah data dinyatakan lengkap dan valid. Dengan mekanisme yang praktis ini, estimasi waktu pelayanan dapat dilakukan sekitar **10 menit**.
Yang lebih menarik, setelah surat kehilangan selesai dibuat, **petugas Bhabinkamtibmas Polsek Gubeng akan mengantarkan langsung surat tersebut ke rumah pemohon tanpa dipungut biaya atau GRATIS**.
Layanan SREGEP hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam mengurus kehilangan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, ATM, buku rekening, akta kelahiran, ijazah, SIM, maupun surat-surat penting lainnya.
Layanan ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat di **wilayah hukum Polsek Gubeng**. Untuk kehilangan yang berkaitan dengan tindak pidana, masyarakat akan diarahkan untuk membuat laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui inovasi SREGEP, Polsek Gubeng menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan teknologi untuk memangkas proses, lebih transparan, mendekatkan pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. *Polsek Gubeng Senantiasa menjadi lebih baik.* (Wiwik)












