POLRI  

Polresta Sidoarjo Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Tiga WNA China dan Satu WNI Diamankan

Beritanews9.id || SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Kantor Imigrasi Surabaya mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi, penyalahgunaan izin tinggal, serta penipuan online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal China dan seorang warga negara Indonesia (WNI).Selasa (8/9/2026)

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi pihak Imigrasi pada Jumat, 3 Juli 2026. Petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7 Nomor 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya melakukan joint investigation. Petugas kemudian mengamankan tiga WNA asal China berinisial LG, MF dan YC, serta seorang WNI berinisial SA di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 20 unit telepon seluler merek iPhone dan Honor, 17 buku tabungan rekening bank, 33 kartu ATM, 10 buku catatan atau diary yang digunakan untuk mencatat aktivitas trading Binance, tiga paspor milik tersangka, serta tiga kartu izin tinggal terbatas (ITAS).

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas para tersangka kemudian dikaitkan dengan laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi yang telah diterima Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Modus yang digunakan para tersangka diduga dengan membuka lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Para korban yang tertarik kemudian diminta membuat sejumlah rekening bank dan akun Binance menggunakan identitas pribadi mereka.

Namun, setelah rekening dan akun tersebut dibuat, para korban mengaku tidak lagi dapat menguasainya. Rekening dan akun tersebut justru dikuasai oleh tiga WNA yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal atau scamming.

Dalam perkara ini, terdapat empat korban yang telah teridentifikasi, yakni D.F.A (27), E.N.L.I (25), A.J.S (24), dan M.K.A.P (19).

Petugas juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui terdapat sejumlah rekening yang telah diblokir karena diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal atau scamming.

Penyidik menduga aktivitas tersebut telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2025.

Selain dugaan penyalahgunaan data pribadi, para WNA tersebut juga diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal di Indonesia.

Kejadian yang dilaporkan berkaitan dengan aktivitas di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7 Nomor 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu, 18 April 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Ketiga, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 492 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas digital ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan menyerahkan rekening bank, kartu ATM, maupun akun digital kepada pihak lain.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta menelusuri penggunaan rekening dan akun milik para korban.(Ali news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *