Breaking News

Home / BERITA

Selasa, 13 Agustus 2024 - 07:43 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pencuri Mobil dan Tembakau

Beritanews 9.id || TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap AN (36) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yang diduga melakukan pencurian tembakau dan sebuah mobil.

Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H S.I.K, mengatakan, pencurian pertama terjadi pada Selasa (30/7/2024) di rumah Abdul Rohman (43) di Desa Gesikan Kecamatan Pakel.

Menurut Kapolres Tulungagung, awalnya tersangka mencari sasaran dengan cara keliling mengendarai sepeda motor.

Saat itu Tersangka melihat mobilAbdul Rohman (korban), warga Desa gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang berisi tembakau.

“Mobil korban yang terparkir ini kuncinya masih tertancap, jadi dengan mudah tersangka membawa kabur,” kata AKBP Muhammad Taat, Senin (12/8).

Atas hilangnya mobil Daihatsu Grandmax N 8473 BC beserta tembakau senilai kurang lebih Rp 20 juta yang ada di dalam mobil tersebut, korban melaporkan ke Polisi.

Baca Juga:  Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

“Setelah dilakukan penyelidikan keesok harinya Mobil korban di temukan petugas terparkir di halaman Masjid Joglo masuk Ds. Semarum, Kec. Durenan Kab. Trenggalek dengan kondisi kunci telah hilang,” terang Kapolres Tulungagung.

Lalu AN kembali beraksi, mencuri tembakau di rumah Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada Sabtu (03/08/2024) pukul 01.00 WIB.

“Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri tembaku senilai Rp 400.000 menggunakan sepeda motor yang dilengkapi srandul,” papar AKBP Taat.

Saat tersangka menjual ke salah satu teman korban, akhirnya terungkap bahwa barang yang dijual adalah hasil curian.

“Saksi yang membeli tembakau tersebut mecurigai bahwa yang dibelinya tersebut adalah tembakau milik korban Sumini,” tambah AKBP Taat.

Merasa curiga akhirnya saksi menghubungi Sumini dan ternyata benar jika tembakau yang dijual AN adalah tembakau miliknya yang hilang.

Sumini kemudian melapor ke Polsek Campurdarat, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca Juga:  Bukan Hebat Tapi Hanya Terlatih, Begitulah Semboyan Satgas TMMD 127 Kodim Wonogiri

“Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Selasa 6 Agustus”, ujar AKBP Taat.

Dengan Kejadian ini, Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berhati hati saat meninggalkan kendaraan jangan lupa mengunci dan mencabut kuncinya.

Kini tersangka AN dan Barang bukti tembakau kering dan mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman diamankan di Mapolres Tulungagung.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.

“Kami masih mengembangkan perkara ini, karena mungkin ada korban lain dan jika ada masyarakat yang pernah kehilangan tembakau, silakan melapor ke Polres Tulungagung ke nomor 0812 4567 2005”, pungkas AKBP Taat.

Abdul Rohman Sebagai korban datang saat konferensi pers mengucapkan terimakasih kepada Polisi yang telah mengungkap kejadian pencurian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang dengan cepat berhasil menangkap Pelaku dan menemukan mobil saya”, ujarnya. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Mendagri: Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Perlu Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

BERITA

Gelorakan Swasembada Pangan, Polisi di Sidoarjo Ajak Warga Kembangkan Tanaman Hidroponik

BERITA

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

BERITA

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

BERITA

Pernah Juara di Sea Games, Polwan Polrestabes Surabaya ini Didapuk Pelatih dan Pengurus IKASI Jatim

BERITA

AMI Tolak Stigmatisasi Suku Madura, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kemanusiaan

BERITA

Perum DAMRI gandeng Jasa Raharja lakukan MCU jelang AHRI

BERITA

Kecamatan Gedangan Peringati Hari Anak Nasional ke 41 Gelar Perlombaan Antar PAUD/TK