Beritanews9.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial D, 51 tahun, warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.Rabu (30/9/2026)
D diamankan petugas pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam rumahnya di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh D dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi antara D dan F dilakukan secara langsung pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di pinggir jalan kawasan Gubuk, Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Saat itu, D membeli sekitar 10 gram sabu dari F dengan harga Rp550 ribu per gram. Total uang yang dibayarkan mencapai Rp5,5 juta secara tunai.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, D kemudian menyimpannya di rumah sambil menunggu pembeli. Sabu tersebut selanjutnya dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sabu yang diperolehnya dari F selama kurang lebih tiga bulan. D disebut selalu bersiaga di rumah untuk melayani pembeli.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp2 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual. Uang hasil keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu wadah kacamata warna hijau merek Eiger, satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram, satu bendel klip plastik kecil tanpa isi, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Tersangka juga dijerat secara subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan proses penyidikan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu F yang telah ditetapkan sebagai DPO.(Ali news).












