POLRI  

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 5,65 Gram Sabu di Surabaya, Pria 36 Tahun Diamankan

Beritanews9.id || SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,650 gram di wilayah Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, jajarannya mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP A.A Putrawan mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 5,650 gram.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 5,650 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyiapkan narkotika sebelum diedarkan,” ujar AKP Putrawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MDR yang saat ini masih dalam pendalaman.

Transaksi berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tambaksari, Surabaya. Penyerahan barang dilakukan dengan sistem ranjau, yakni dengan meletakkan sabu di samping pohon menggunakan wadah bungkus rokok mild berwarna merah di depan sebuah toko.

Untuk pembayarannya, tersangka dan pemasok menyepakati sistem setor setelah seluruh sabu berhasil terjual.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengedarkan sabu dengan beberapa variasi paket. Paket 1 gram dijual Rp900.000, paket 1,5 gram Rp1,4 juta, dan ada juga paket hemat (pahe) seharga Rp100.000.

Dari aktivitas tersebut, E.S. mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp1 juta jika seluruh sabu terjual, plus bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas tersebut.

Selain 11 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:

– 1 bendel klip plastik ukuran sedang tanpa isi

– 1 bendel klip plastik ukuran kecil tanpa isi

– 1 serok sabu berbahan plastik

– 1 timbangan elektrik tanpa merek warna perak-hitam

– 1 alat pres warna biru merek Q2

Keberadaan timbangan, plastik kemasan, dan alat pres tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau memiliki dan menguasai narkotika secara melawan hukum,” jelas Putrawan.

Penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami asal-usul sabu serta menelusuri pemasok berinisial MDR guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat. Hingga proses hukum berjalan, tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Putrawan.(Ali news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *