Breaking News

Home / BERITANEWS9

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:08 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Beritanews9.id || PASURUAN — Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Kapolsek Krian Peduli Warga Terdampak Banjir di Desa Barengkrajan  

BERITANEWS9

Polisi Amankan Ayah Tiri, Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

BERITANEWS9

Demi Fantasi Seksualnya, Suami Tega Jual Istri 1,5jt Untuk Layani Threesome

BERITANEWS9

Wakapolda Jatim Tinjau Kesiapan SPPG dan Lokasi Rencana Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Mojokerto

BERITANEWS9

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

BERITANEWS9

Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain

BERITANEWS9

Bawakan Cerita Tsunami Aceh, SMA Labschool Kebayoran Juara Umum International Youth Festival of Music and Arts – The Muses 2024 Bulgaria

BERITANEWS9

Ketahuan Selingkuh, Penjual Minuman di Taman Meninggal Ditikam Suami Sendiri