Breaking News

Home / BERITA

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:35 WIB

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Beritanews9.id || NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 .

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging, berikut menyita sejumlah barang buktinya.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono S.H., S.I.K., M. Si. dalam konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi mengatakan, awal ditangkapnya 3 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Ngawi.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu, kami bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi, Kamis (16/5/2024)

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Argo.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran

Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Argo didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasihumas Iptu Dian. (HR)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITA

Sambut HUT RI ke-79, Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah, Ponpes, dan Panti Asuhan

BERITA

Polres Bangkalan dan Bhayangkari Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Banjir di Arosbaya

BERITA

Wasbang Danramil 0808/03 Kanigoro, PSHT Harus Jadi Agen Perubahan Positif Di Masyarakat

BERITA

Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik

BERITA

Polresta Malang Kota Siapkan Pengamanan Jalur “Tour de Panderman” Libatkan Supeltas Binaan

BERITA

Jelang Pilkada, Polresta Sidoarjo Gelar Sahabat Curhat di Balongbendo

BERITA

Polres Lumajang Gandeng Media Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024

BERITA

Serma Hajib Babinsa Koramil 0808/01 Sukorejo Kodim 0808/Blitar, Harumkan Nama Satuan