Breaking News

Home / BERITANEWS9

Jumat, 31 Januari 2025 - 05:00 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 18 Tersangka dan 586 Gram Sabu Diamankan  

Beritanews9.id || MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 18 tersangka dalam operasi yang digelar awal tahun 2025.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini,” ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang Polda Jatim,Kamis (30/1/2025).

Selain sabu yang ditaksir senilai Rp589 juta, Polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.

Kompol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba.

“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bayu mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual.

“Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Bayu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” imbuhnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.” ungkap AKP Dadang. (Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Polres Jember Berhasil Ungkap Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

BERITANEWS9

Polsek Krian Gelar Patroli di Rumah Kos untuk Ciptakan Keamanan di Bulan Ramadhan

BERITANEWS9

Polres Pasuruan Libatkan Tim Trauma Healing dan Pastikan Korban Laka Bus Brimob Mendapat Perawatan Medis Terbaik

BERITANEWS9

Keberhasilan Pelayanan Publik Polrestabes Surabaya Jadi Percontohan

BERITANEWS9

Bhabinkamtibmas Desa Pagerngumbuk Wonoayu Cek Budidaya Ikan Nila untuk Ketahanan Pangan

BERITANEWS9

Polres Kediri Kota Sita Puluhan Botol Miras di Acara RX King Nusantara di GOR Jayabaya

BERITANEWS9

Polres Nganjuk Gelar Jum’at Curhat, Upaya Rawat Sinergisitas Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

BERITANEWS9

Kanit Intelkam Polsek Krian Gelar Cangkrukan Kamtibmas Bersama Tim Media, Jaga Kondusifitas Wilayah