Breaking News

Home / BERITANEWS9 / POLRI

Senin, 13 Mei 2024 - 14:09 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

Beritanews9.id || SURABAYA – Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya meringkus pelaku spesialis curanmor sepeda motor, dengan modus mematahkan stang motor. Pelaku kerap melakukan aksinya di Kota Surabaya.

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan pelaku berinisial MK (24) diringkus di Jalan Dupak Masigit Surabaya, Jumat (26/1/2024), usai beraksi di salah satu rumah korban berinisial GPB (26) Surabaya.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Okta, didampingi Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kompol Okta mengatakan, pelaku beraksi tidak sendirian, ia bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya pelaku mengambil motor korban dengan cara berpura-pura jalan secara keliling untuk mencari rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor korban.

Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura mendekati sepeda motor milik korban sambil menaikinya, setelah itu pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

“Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

Sementara itu, di hadapan Polisi tersangka MK mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 3 juta di wilayah Madura.

“Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban dan motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat,” tutur Kompol Okta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

POLRI

Komisi Reformasi Kepolisian Gelar Dengar Pendapat, Jimly: “Kami Buka Seluas-Luasnya Masukan dari Masyarakat”

POLRI

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Didesain Jadi “Leadership Incubator” untuk Lahirkan Pemimpin Masa Depan

POLRI

Sipropam Polres Pasuruan Gelar Ops Gaktibplin Guna Mencegah Pelanggaran Anggota

BERITANEWS9

Michael Josua, Perwira Remaja Polri Pertama dan Satu-satunya Penganut Konghucu yang dilantik Presiden Jokowi

BERITANEWS9

Polres Probolinggo Gelar Bhakti Sosial, Sambut Hari Polwan Ke-76

BERITANEWS9

Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

BERITANEWS9

Wakil Bupati Sidoarjo Sidak TPA Jabon, Tinjau Penanganan dan Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan

BERITANEWS9

Jamin Mudik Hari Raya Aman, Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2024