28.5 C
Indonesia
Selasa, April 21, 2026
spot_img
spot_img

Polda Jatim Ungkap Produksi “MinyaKita” Tak Sesuai Takaran di Sidoarjo, Lima Tersangka Diamankan

Beritanews9.id || SURABAYA – Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus produksi minyak goreng sawit merek “MinyaKita” yang tidak sesuai standar mutu, label, dan takaran di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dari dua perusahaan yang terlibat.Selasa (21/4/2026)

Kasus pertama terjadi di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, yang dioperasikan oleh PT Sinar Agung Abadi. Perusahaan ini diketahui tidak memiliki izin usaha resmi, menggunakan nomor Balai POM palsu, serta tidak memiliki sertifikat SNI. Hasil pemeriksaan menunjukkan kemasan berlabel 1 liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter, sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mesin pengemasan, satu tangki penyimpanan, timbangan digital, kemasan kosong, 70 karton produk jadi, serta satu unit mobil tangki. Empat orang tersangka telah ditetapkan, yakni HPT selaku pemilik atau pemodal, MHS dan SST sebagai pengawas, serta ARS sebagai operator produksi.

Kasus kedua ditemukan di Pergudangan Risgate Blok BB 43, Desa Bohar, Kecamatan Taman, yang dioperasikan oleh PT Aku Bisa Indonesia Maju. Meski memiliki izin usaha dan pasokan minyak legal, perusahaan ini diduga memproduksi kemasan 5 liter yang hanya berisi rata-rata sekitar 4,69–4,7 liter. Praktik tersebut diduga berlangsung selama dua tahun dengan keuntungan sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Dari lokasi ini, polisi mengamankan 100 karton minyak goreng siap edar, empat unit tandon penyimpanan berkapasitas sekitar 32,4 ton, mesin produksi, serta bahan kemasan kosong. Seorang tersangka berinisial WF, pemilik perusahaan, telah ditetapkan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan terhadap masyarakat, terutama terkait kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan konsumen dan standardisasi produk. Polda Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular