21.8 C
Indonesia
Jumat, Mei 15, 2026
spot_img
spot_img

PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG, Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Beritanews 9.id || Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia tersebut.

Ketua Umum Patar Sihotang menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Wasmas MBG dilakukan setelah PKN mencermati berbagai pemberitaan, keluhan, dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di sejumlah daerah.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan kasus keracunan makanan, kondisi dapur MBG yang dinilai belum higienis, dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara, lemahnya pengawasan distribusi dan kualitas makanan, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran.

Menurut PKN, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik demi masa depan generasi bangsa Indonesia. Karena itu, pelaksanaannya harus diawasi secara transparan, profesional, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Tujuan Pembentukan Satgas Wasmas MBG

PKN menjelaskan bahwa Satgas Pengawasan Masyarakat MBG dibentuk untuk membantu melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan program MBG. Selain itu, satgas juga bertujuan mendorong transparansi penggunaan keuangan negara, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan dan kelayakan konsumsi.

Satgas ini juga diharapkan menjadi sarana pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Pembentukan Satgas Wasmas MBG disebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, serta berbagai SOP, juknis, dan juklak pelaksanaan MBG.

Selain itu, PKN juga mengacu pada ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PKN menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawasi penggunaan keuangan negara, kualitas pelayanan publik, keamanan pangan, serta kesehatan masyarakat.

PKN Buka Pengaduan Masyarakat

PKN mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, seperti dugaan korupsi, makanan tidak layak konsumsi, dapur yang tidak higienis, penyalahgunaan anggaran, maupun program yang tidak tepat sasaran.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui:

Call Center/WhatsApp: 082113165141

Email: pknpusat@gmail.com

PKN memastikan seluruh laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dukung Keberhasilan Program MBG

Dalam keterangannya, PKN juga mengimbau Presiden Republik Indonesia, para menteri, Badan Gizi Nasional, kepala daerah, serta seluruh penyelenggara Program MBG agar mendukung keberadaan Satgas Pengawasan Masyarakat MBG sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat.

PKN menegaskan bahwa keberadaan satgas bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan membantu memastikan program berjalan dengan baik, transparan, bersih, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat Indonesia.

Bekasi, 15 Mei 2026.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular