Kediri.
Beritanews9.id ll Tujuan Pemerintah mengucurkan anggaran Dana Desa disetiap Tahun hingga miliaran Rupiah keseluruh Desa di Indonesia, bukan berarti bebas untuk penggunaannya, pada dasarnya ada Peraturan dan undang – undang yang berlaku.
Namun sangat disayangkan ada beberapa Desa di Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, Jawa Timur diduga melanggar peraturan penggunaan Dana Desa.
Sayangnya sampai saat ini Pemerintah Daerah atau pihak dari kecamatan belum terlihat tindakan nyata menindak dengan tindakan tegas kepada oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab.
Salahsatunya Desa Wonokerto, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Desa tersebut telah terkuak mengenai bumdes yang baru saja mempunyai legalitas resmi, legalitas Bumdes tersebut diduga dibuat pada Tahun 2024 Kemarin, berani beraninya Pemdes Wonokerto menggunakan anggaran Dana Desa untuk bumdes sejak tahun 2019, padahal legalitas baru dibuat tahun 2024.
Mendapati hal tersebut awak media coba menghubungi Jimi Santoso selaku Kepala Desa Wonokerto, saat dikonfirmasi melalui seluler tidak dijawab, dihubungi via Whatsapp juga gk direspon, mirisnya lagi kepala desa langsung secepat kilat memblokir nomor Wartawan,” Jum at 7 – 2 2025.
Melihat gelagat Kepala Desa Wonokerto, Jimi Santoso, yang Enggan dikonfirmasi oleh Wartawan, sudah melanggar Undang – Undang ( UU ) Nomor 14 Tahun 2028 adalah undang – undang keterbukaan informasi publik, selain itu Kepala Desa tersebut melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Sampai berita ini ditayangkan awak media akan menggandeng LSM untuk melaporkan Kepala Desa Wonokerto Kepihak Aparat Penegak Hukum supaya ditindak dengan tindakan tegas sesuai Undang – Undang berlaku di Indonesia. (Ir)