Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH di dampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasi Humas dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengamankan seorang Pria yang menusuk korban hingga tewas, Rabu (2/10/2024).
Korban Sdr M.W.O Laki-laki umur 26 tahun,swasta,Alamat kelurahan Kwangsan kecamatan Sedati Sidoarjo.
Pelaku Sdr A.P Laki-laki,29 tahun,swasta,Alamat kebon sari wetan kecamatan kanigaran kabupaten Probolinggo.
Modus operandi pelaku menusuk korban menggunakan sangkur mengenai pinggang korban serta perut bagian bawah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi kejadian pada hari kamis 29 Agustus 2024 sekira jam 23’00, sewaktu tersangka di rumah kost bersama anak nya menunggu istrinya sdri P.L belum pulang kerja.Selanjutnya tersangka melakukan pengecekan di tempat kerja istrinya,Namun tidak ketemu karena konter tempat istrinya kerja sudah tutup.Kemudian tersangka langsung pulang ke rumah kost nya.
Sekitar pukul 23’45 sewaktu tersangka berada di rumah mendengar sepeda motor yang mau berhenti.Kemudian tersangka keluar rumah dan mendapati istrinya di bonceng orang yang tidak di kenal,Mendapati hal tersebut tersangka marah dan mendekati keduanya.
Kemudian tersangka menanyai identitas korban,namun tidak di jawab,malah korban bertanya balik kepada korban di jawab kalau dirinya adalah suami dari orang yang kamu bonceng,jawabnya.
Mendengar jawaban tersebut korban melarikan diri menggunakan sepeda motor. Langsung saja tersangka meneriaki dengan kata “MALING” Sontak membuat orang di warung kopi dekat dengan kosnya menghentikan korban.Selanjutnya tersangka mendekati korban yang sudah di kerumuni warga, Kemudian kakak tersangka Sdr Y menjelaskan kepada warga bahwa ini sebenarnya urusan rumah tangga dan mengajak korban ke rumah kost.Terjadi kesepakatan di luruskan di rumah korban.
Tersangka selanjutnya mengambil kunci kamar di almari,kemudian masuk dan membawa sangkur yang di selipkan di balik bajunya dengan dalih untuk berjaga jaga.kemudian tersangka mengeluarkan motor di parkiran dan melihat korban melotot sehingga tersangka menjadi emosi dan mengeluarkan sangkur yang ia bawa dengan posisi akan menikam. Kemudian korban melarikan diri ke arah warkop dan di kejar oleh tersangka hingga di belakang warkop dan langsung saja menusuk kan sangkur ke tubuh korban, Kemudian Sdr Y melerai keduanya dan berhenti. Selanjutnya korban melarikan diri ke barat dan duduk di tepi jalan dengan luka yang mengeluarkan banyak darah.
Kemudian korban di bawa ke puskesmas sedati dan selanjutnya di evakuasi ke RSUD Sidoarjo,Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD.
Untuk kepentingan penyidikan mayat korban di bawa ke Pusdik Porong untuk di lakukan Autopsi. Hasil visum et repertum di temukan luka robek bagian punggung sebelah kanan dan luka robek perut bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka di jerat Pasal 338 subs.354 ayat (2) subs.351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Ali news)