20.5 C
Indonesia
Kamis, Juni 19, 2025
spot_img
spot_img

Pelecehan Seksual terhadap Bocah 14 Tahun di Kepatihan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Beritanews9.id || SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku, seorang pria berusia 48 tahun, berinisial RD, diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban, MA (14), yang masih berstatus pelajar.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/5/25) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan. Saat itu, korban sedang bermain ke rumah bibinya dan hendak membeli mi goreng instan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amirullah, dalam konferensi pers pada Senin (26/5/25), pelaku yang sedang bersantai di teras rumahnya memanggil korban setelah melihatnya lewat.

“Korban diajak berbincang oleh pelaku. Namun, tanpa diduga, pelaku tiba-tiba menarik korban ke dalam rumah dan mengurungnya di kamar,” jelas AKP Fahmi.

Di dalam kamar, pelaku menindih tubuh korban, melepas pakaiannya, dan memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh. Pelaku juga diketahui mengeluarkan sperma di dada korban dan sprei tempat kejadian.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, dan sebuah sarung.

Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan:

1. Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak– Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

2. Pasal 6 Huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual – Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Orang tua diimbau untuk selalu memantau pergaulan dan aktivitas anak demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Sidoarjo dan proses hukum sedang berjalan.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular