Breaking News

Home / BERITANEWS9

Senin, 12 Mei 2025 - 09:18 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Beritanews9.id || JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Menurut Rano, keputusan Kapolri mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan kemanusiaan dan rasa keadilan.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan penuh empati. Penangguhan penahanan ini mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga dan jaminan dari Ketua Komisi III. Ini adalah bukti nyata bahwa Kapolri memimpin dengan mengutamakan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Rano, Senin (12/5/2025).

Rano menambahkan bahwa keputusan tersebut bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan bentuk kepedulian dan keberanian mengambil langkah manusiawi di tengah tekanan opini publik.

“Saya mengenal betul karakter Kapolri. Beliau tidak hanya profesional dan tegas, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian moral dalam mengambil keputusan yang bijak,” lanjutnya.

Ia juga menilai bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit semakin bergerak ke arah yang modern dan humanis.

Rano menegaskan bahwa penangguhan penahanan ini tidak berarti mengabaikan proses hukum. Justru, ini menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Penegakan hukum tak melulu soal hitam dan putih. Edukasi dan pembinaan perlu dikedepankan, terutama bagi anak muda yang mungkin belum menyadari bahwa aktivitas mereka di ruang digital bisa berdampak hukum,” katanya.

“Keputusan ini bisa menjadi preseden dalam penegakan hukum ke depan, bahwa hukum juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan masa depan individu yang terlibat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa penahanan terhadap SSS ditangguhkan. Penangguhan ini diberikan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Penangguhan penahanan diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum serta orang tua SSS. SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Prabowo, Jokowi, dan pihak kampus.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

BERITANEWS9

PJI Pelopor UKW di Jatim dan Jabar. Seluruh Peserta UKW PJI Angkatan ke-9 Kompeten

BERITANEWS9

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

BERITANEWS9

Bupati Subandi Terbitkan SE Sertifikasi Halal untuk Mendukung Destinasi Wisata Halal di Sidoarjo

BERITANEWS9

Minggu Kasih, Kapolresta Sidoarjo Gayeng dengan Jemaat GPIB

BERITANEWS9

Kabag Ops Polres Kediri Kota Sikat ‘ Jumat Gaul ‘, Ratusan Pemotor Kocar Kacir

BERITANEWS9

Polda Jatim Terjunkan 532 Personel Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Provinsi

BERITANEWS9

Dukung Asta Cita Polres Pasuruan Kota Gelorakan Swasembada Pangan Melalui Si Boni