Beritanews9.id || SIDOARJO – Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah di Perumahan Delta Regency, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, pada Senin (17/2/2025). Rumah yang dieksekusi memiliki luas 8 x 15 meter.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 305/Pdt.G/2021/PN.SDA, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 408/Pdt/2022/PT.Sby, serta putusan Mahkamah Agung Nomor: 912.K/Pdt/2023.
Ketua PN Sidoarjo, melalui Ketua Jurusita Rudi Hartono, menyampaikan bahwa eksekusi berjalan lancar dan dilakukan secara sukarela oleh penghuni rumah. Namun, disayangkan terdapat sejumlah perabotan yang dirusak sebelum pengosongan rumah.
“Tindakan perusakan seperti ini sangat kami sayangkan. Padahal, kami bersama tim telah memberikan kompensasi sebesar Rp120 juta untuk pengosongan rumah,” ujar Hari Setiawan, kuasa hukum pemohon eksekusi, Suhendro.
Meskipun demikian, eksekusi tetap berjalan tanpa hambatan dan tidak melibatkan truk pengangkut barang. Setelah eksekusi selesai, kunci rumah diserahkan oleh jurusita PN Sidoarjo kepada kuasa hukum pemohon. Dengan demikian, segala akses ke rumah dan pekarangan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah wewenang Suhendro.(SULT-ALI NEWS)