Kediri,beritanews9.id || Sabung ayam, sebuah bentuk perjudian tradisional yang mengakar dalam budaya Indonesia, telah lama menjadi praktik kontroversial.Baru- baru ini beredar undangan perjudian “Adu ayam” yang akan dilangsungkan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 27 dan tanggal 28 April 2024 di daerah kepung kabupaten kediri meski terdapat ajakan untuk melakukan aktivitas perjudian ilegal, namun sangat disayangkan aparat penegak hukum belum mampu mengambil tindakan signifikan terhadap mereka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa perjudian masih tidak terdeteksi dan tidak tersentuh oleh hukum di wilayah tertentu seperti Kabupaten Kediri, menurut hasil penelusuran wilayah yang pernah dan sering di gunakan tempat perjudian tersebut diantaranya di Kecamatan Wates ( Dusun Winong Desa Sido Mulyo),Kecamatan Ngancar ( Desa Bedali ),Kecamatan Gampengrejo ( Desa Sambiresik),Kecamatan Plosoklaten( di Desa Plosoreo) serta dikecamatan Kepung.di tempat tersebut sering di datangi penjudi dari luar daerah.
Dalam hal ini, perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk menemukan siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli ini. Tindakan tegas harus diambil terhadap mereka yang terlibat.untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakn hukum, langkah-langkah konkret harus diambil. Pertama, pemerintah harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas praktik ini. Tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku, baik yang terlibat langsung maupun yang memberikan perlindungan.
Selain itu, penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembenahan ini. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk melaporkan yang mereka temui. Pemerintah harus memberikan jaminan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius dan pelapor akan dilindungi. Dengan melibatkan masyarakat, kita dapat membangun sistem yang lebih baik dan menghindari terjadinya praktik pelanggran hukum di masa depan.(Tim)