POLRI  

Jual Ganja untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Beritanews9.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis daun ganja kering di wilayah Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N.M.R (23), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di kawasan Banyu Urip Kidul, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 8 klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan sekitar 41,8 gram. Barang bukti tersebut ditemukan disimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N.M.R mengaku mendapatkan ganja tersebut dari sebuah akun Instagram @master_roshi.id. Tersangka membeli sebanyak 11 klip plastik dengan harga Rp1 juta yang dibayarkan melalui transfer.

Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil paket ganja dengan sistem ranjau di pinggir jalan kawasan Jalan Karah, Surabaya. Paket tersebut disembunyikan di bawah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hijau.

Dari 11 klip yang diperoleh, sebagian kemudian diedarkan kembali oleh tersangka. Untuk klip plastik ukuran sedang, ganja dijual dengan harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip plastik ukuran kecil dijual sekitar Rp110 ribu.

Sementara itu, sebanyak 8 klip plastik yang belum terjual masih disimpan oleh tersangka hingga akhirnya ditemukan dan diamankan petugas.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku tidak setiap hari melakukan penjualan. Aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan pesanan dari calon pembeli. Tersangka juga mengaku telah menjual daun ganja kering tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengedarkan ganja dengan alasan untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan lain berupa kesempatan mengonsumsi ganja secara cuma-cuma.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– 8 klip plastik berisi narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat bruto total sekitar 41,8 gram;

– 1 buah timbangan berwarna hitam;

– 1 pack kertas papir;

– 1 unit telepon seluler berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Tersangka juga disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Dalam perkara ini, proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait guna menuntaskan penyidikan serta mendalami jaringan peredaran narkotika yang memasok barang kepada tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mencegah barang terlarang tersebut semakin luas beredar di tengah masyarakat.(Ali news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *