Beritanews9.id || SIDOARJO – Polresta Sidoarjo merilis hasil pengungkapan kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) selama periode Januari hingga April 2026. Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (4/5/2026), tercatat sebanyak 36 kasus berhasil diungkap dengan total 43 tersangka diamankan.
Dari data yang dipaparkan, pengungkapan kasus yang dilakukan Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran terdiri 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor. Dari total kendaraan yang ditemukan, sebagian telah dikembalikan kepada pemilik sah. Setelah proses verifikasi selesai, polisi mengembalikan kendaraan kepada korban yang berhak. Hingga kini tercatat sembilan unit sepeda motor telah diserahkan kepada pemiliknya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, di antaranya merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T atau memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di dalam rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela.
“Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya. Sedangkan motif utama para pelaku melakukan aksi kriminal tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan kendaraan dan rumah saat ditinggalkan, guna meminimalisir terjadinya tindak pidana 3C di wilayah Kabupaten Sidoarjo.(Ali news)





