BERITA  

Hadapi Ancaman Hukum Modern, Kasad Dorong Penguatan Kompetensi Prajurit Hukum

Beritanews 9.id || JAKARTA  Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi R. mendorong penguatan kompetensi prajurit hukum TNI AD agar mampu menghadapi tantangan hukum modern, mulai dari perkembangan teknologi hingga dinamika geopolitik dan ancaman nirmiliter yang semakin kompleks.

Pesan tersebut disampaikan Kasad melalui sambutan tertulis yang dibacakan Paban VIII/Kumtaltibprot Spersad Kolonel Inf Akbar Novrizal Yusananto, S.I.P., M.Han., dalam Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Prosesi wisuda dipimpin Ketua STHM Brigjen TNI Raden Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H., selaku pimpinan sidang.

Sebanyak 90 wisudawan mengikuti prosesi tersebut, terdiri atas 24 lulusan Program Sarjana dan 66 lulusan Program Pascasarjana. Para lulusan diharapkan memiliki kemampuan analisis hukum yang kuat serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan persoalan hukum yang memengaruhi pelaksanaan tugas militer.

Dalam sambutan tertulisnya, Kasad menyoroti tantangan hukum di era teknologi, antara lain perkembangan Artificial Intelligence_ (AI), kejahatan siber (cybercrime)_, perlindungan data pribadi (data privacy)_, hingga persoalan hukum terkait sistem senjata otonom _(autonomous weapon systems)_. Di sisi lain, dinamika geopolitik dan isu hak asasi manusia menuntut prajurit hukum memiliki pemahaman yang memadai mengenai hukum humaniter internasional dan prinsip proporsionalitas.

Kasad juga berpesan agar para lulusan terus meningkatkan kompetensi dengan menjunjung tinggi etika, moral, dan nilai kemanusiaan. “Dalam menjalankan tugas, mereka harus tetap berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai landasan sikap dan perilaku prajurit,” kutip Paban.

Perspektif mengenai ancaman hukum kontemporer juga dibahas dalam orasi ilmiah Profesor Hikmahanto Juwana berjudul “Mewaspadai Kemunculan _Lawfare_ sebagai Ancaman Nirmiliter: Analisis Paradigmatik dan Implikasinya bagi Indonesia.” Orasi tersebut mengulas fenomena _lawfare_ sebagai salah satu bentuk ancaman nirmiliter yang perlu dicermati dalam dinamika strategis nasional maupun global.

Pemahaman terhadap perkembangan tersebut menjadi bekal penting bagi prajurit hukum untuk menganalisis persoalan secara cermat, memberikan pertimbangan hukum yang tepat, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kompetensi hukum perlu diimbangi dengan kemampuan membaca situasi strategis dan memahami implikasi hukum dari setiap tindakan.

Melalui pendidikan di STHM, TNI AD diharapkan memiliki prajurit hukum yang mampu menjawab tantangan zaman, menjaga tegaknya hukum dan disiplin, serta memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas TNI AD dan kepentingan bangsa dan negara.

Sumber: Dispenad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *