Breaking News

Home / BERITANEWS9 / POLRI

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:34 WIB

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Beritanews9.id || PASURUAN – Menindaklanjuti kejadian yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku berjumlah 4(empat) anak laki-laki masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, adapun identitas para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kec.Beji, dan MA(17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam Press Release menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun “bangilterkini” berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, pelaku MT(16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang.(14/05/2024).

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB,” ungkap AKP Doni saat Press Release di Joglo Mapolres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

– 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm.

– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih Nopol N 3034 TAL.

– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.

– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih Nopol N 3744 TEO.

– 1 (satu) bilah Sabit.

– 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi Redmi Note 9 warna Ungu.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Kasatreskrim.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Polsek Krian Sambut Hangat Kedatangan Tim Penilai P2B Tingkat Prov Jatim di Bumdes Ponokawan

POLRI

Polisi Beri Himbauan Keamanan kepada Operator Penyeberangan di Krembangan Taman

BERITANEWS9

Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

BERITANEWS9

Sat Binmas Polresta Sidoarjo Gaungkan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Pekarangan Rumah

BERITANEWS9

Pria Biadab Tega Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Pacarnya.

BERITANEWS9

Polres Bondowoso Siaga 24 Jam Antisipasi Antrian BBM di SPBU Imbas Jalur Gumitir Ditutup Sementara

POLRI

Kapolsek Taman Mediasi BUMDes Tawangsari dan Warga yang Keluhkan Pengelolaan Peternakan Ayam

BERITANEWS9

Polsek Tarik Bagikan Makan Siang Bergizi di SD Banjarwungu 2