BERITA  

GEMPAR JATIM Soroti Pengelolaan Air Bersih Surabaya, Desak PAM Surya Sembada Ambil Alih Perumahan Elit

Beritanews 9.id || SURABAYA Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) menyoroti pengelolaan air bersih di Kota Surabaya yang dinilai masih melibatkan pihak swasta, khususnya di sejumlah kawasan perumahan elit.

 

Ketua GEMPAR JATIM, Zahdi, S.H., menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Menurutnya, pengelolaan air bersih seharusnya dapat dilakukan secara menyeluruh oleh badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PAM Surya Sembada, sehingga pelayanan kepada masyarakat sekaligus dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Zahdi merujuk pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Surabaya ini Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, harus mampu. Pihak PAM Surya Sembada atau PDAM juga telah menyatakan siap mengalirkan air bersih ke seluruh masyarakat. Nah, sekarang tinggal kemauan eksekutif dalam hal ini Pemkot Surabaya, legislatif atau DPRD Surabaya, serta jajaran yudikatif untuk mewujudkannya,” ujar Zahdi di Jalan Sumatra, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).

 

Desak Pengelolaan Air Bersih Terintegrasi

 

Zahdi menjelaskan, sebagai BUMD, PAM Surya Sembada memiliki fungsi pelayanan air minum bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah agar pengelolaan air bersih di Surabaya dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

 

Menurutnya, pelayanan air bersih tidak boleh membedakan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi maupun tempat tinggal.

 

Tidak boleh ada diskriminasi atau perbedaan pelayanan antara masyarakat kecil atau wong alit dengan warga kawasan perumahan elit atau wong elit,” tegasnya.

 

Ia bahkan mendorong DPRD Kota Surabaya untuk mempertimbangkan pembentukan regulasi daerah apabila memang diperlukan untuk memperkuat pengelolaan air bersih oleh PAM Surya Sembada.

 

Apabila diperlukan, guna mengamankan PAD kota ini, DPRD bisa membuat perda terkait yang mengatur pengelolaan air bersih wajib melalui PAM Surya Sembada. Tidak boleh ada pihak swasta,” katanya.

 

Keluhan Warga Surabaya Utara

 

Selain menyoroti pengelolaan air bersih oleh pihak swasta, GEMPAR JATIM juga mengkritisi kualitas pelayanan teknis dan manajemen PAM Surya Sembada.

 

Zahdi menyebut keluhan mengenai aliran air yang tidak lancar hingga tersendat masih terjadi di sejumlah wilayah Surabaya, khususnya kawasan Surabaya Utara.

 

Ia mengaku pihaknya telah melayangkan surat resmi sebanyak tiga kali kepada PAM Surya Sembada untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Namun, menurut Zahdi, surat tersebut belum mendapatkan respons.

 

Laporan dan surat dari masyarakat sama sekali tidak digubris. Pihak PDAM terkesan tutup mata dan telinga. Hal ini menjadi bukti nyata bobroknya manajemen serta kepemimpinan direksi PDAM saat ini dalam merespons aduan warga,” cetusnya.

 

Soroti Retribusi Rp11.000 per Sambungan

 

GEMPAR JATIM juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana retribusi yang disebut sebesar Rp11.000 per sambungan rumah.

 

Menurut Zahdi, dana tersebut semestinya memiliki alur pengelolaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia mempertanyakan apakah dana tersebut disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah sebelum kemudian didistribusikan sesuai peruntukan.

 

Seharusnya disetor langsung ke kas daerah terlebih dahulu sebelum didistribusikan sesuai peruntukan, bukan disetor langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun GEMPAR JATIM, terdapat sekitar 656.000 sambungan rumah aktif di Surabaya. Dengan nominal retribusi Rp11.000 per sambungan, Zahdi memperkirakan potensi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp7,2 miliar.

 

Ia meminta adanya keterbukaan mengenai penggunaan dana tersebut, termasuk apabila diperuntukkan bagi pengelolaan sampah.

 

Anehnya, selama ini tidak ada publikasi atau transparansi penggunaan dana tersebut oleh DLH Kota Surabaya. Kalau mau dibilang untuk pengelolaan sampah, harus jelas alurnya. Dari TPS ke TPA atau dari TPA ke mana?” pungkas Zahdi.

 

Siapkan Aksi di Tiga Titik

 

Atas sejumlah persoalan tersebut, GEMPAR JATIM berencana menggelar aksi demonstrasi di tiga lokasi, yakni Kantor PAM Surya Sembada, Balai Kota Surabaya, dan DPRD Kota Surabaya.

 

Aksi tersebut rencananya membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penguatan kewenangan PAM Surya Sembada dalam pengelolaan air bersih, evaluasi terhadap kinerja direksi, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hingga transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan pelayanan publik.

 

GEMPAR JATIM menegaskan, persoalan air bersih bukan semata-mata menyangkut pelayanan, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat serta tata kelola aset dan potensi pendapatan daerah.

 

Karena itu, mereka mendesak Pemkot Surabaya, DPRD Kota Surabaya, serta pihak terkait untuk membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai pengelolaan air bersih dan dana yang dipungut dari pelanggan.

 

Dengan demikian, pengelolaan air bersih di Surabaya diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat tanpa membedakan kelas sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *