Beritanews9.id || Kediri Kota -Antisipasi gangguan kamtibmas, penyakit masyarakat, kejahantan jalanan, aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai di spektek, Polres Kediri Kota gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara masif, Minggu (26/05/24)
Melibatkan sebanyak 115 personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polsek Jajaran Polres Kediri Kota melaksanakan patroli serta razia di wilayah hukum Polres Kediri Kota dan Polsek jajaran di wilayahnya masing masing, Minggu dinihari
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Ptiaji, S.H., S.I.K., M.Si. pimpin langsung kegiatan mengungkapkan bahwa KRYD yang dilaksanakan oleh Jajarannya guna memberikan rasa aman pada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polres Kediri Kota
“Sasaran kegiatan di antaranya pelanggaran knalpot tidak sesuai spefikasi, miras, sajam, senpi, handak, rarkoba, balap liar dan kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” jelasnya.
Menurutnya puluhan kendaraan R-2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek, maupun tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen ranmor diamankan di kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut, kemudian dikenakan tilang sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan serta dinamika di lapangan, dengan harapan terwujudnya Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota
“Upaya penertiban dan imbauan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran di kalangan pengendara serta meminimalisir gangguan akibat Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di Wilayah hukum Polres Kediri Kota” terangnya.
Selain melakukan mobile,Personel gabungan Piket Fungsi juga melaksanakan Patroli Dialogis dengan cara menyambangi Warga yang masih beraktivitas pada dini hari guna menyampaikan Imbauan Kamtibmas serta mengajak Masyarakat untuk bersama Polri dalam menjaga keamanan dan Kondusifitas di lingkungannya masing-masing guna terhindar dari segala bentuk gangguan Kamtibmas.
Masyarakat pun diimbau apabila mengetahui maupun melihat tindakan yang mencurigakan maupun adanya gangguan Kamtibmas agar segera menghubungi Pos Polisi terdekat maupun langsung melaporkan melalui Via Telephon pada Call Center Polres Kediri Kota.
Setelah itu, Warga yang masih berkumpul dan melakukan aktivitas hingga dini hari tersebut kemudian dibubarkan dan pulang ke rumahnya masing-masing.(HR)