Beritanews 9.id || Kota Bengkulu, 13 Februari 2025 – Pengacara sekaligus aktivis hukum, Dr. C.M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Bang Sunan, memberikan tanggapan tegas mengenai upaya seorang Kepala Dinas yang menyewa pengacara untuk menghadapi kritik dari LSM dan jurnalis terkait dugaan kasus korupsi. Menurut Bang Sunan, tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak transparan dan berpotensi merusak kebebasan berpendapat yang merupakan fondasi dari demokrasi.
“Jika tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, seharusnya Kepala Dinas dapat menunjukkan bukti keterbukaan dan akuntabilitas. Alih-alih menghadapi kritik publik dengan cara yang konstruktif, memilih jalur hukum untuk membungkam suara publik justru mengkhianati prinsip-prinsip demokrasi,” ungkap Bang Sunan.
Bang Sunan menegaskan bahwa LSM dan jurnalis memiliki peran yang sangat vital sebagai kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat, memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat dan efektif. Jika ada upaya untuk mengkriminalisasi mereka, menurutnya, itu justru menandakan bahwa ada sesuatu yang coba disembunyikan.
Selanjutnya, Bang Sunan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional terkait dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas tersebut. “Kami mengingatkan, hukum harus berlaku adil. Tidak boleh ada diskriminasi, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak yang terindikasi terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Bang Sunan juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi jurnalis dan LSM yang menghadapi ancaman hukum atau intimidasi. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis atau LSM yang menjalankan tugasnya dengan benar, kami siap memberikan pendampingan hukum,” tegasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan profesional, serta menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik tersebut.