Beritanews9.id || JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyampaikan sikap tegas terkait wacana pemerintah mengenai rencana sertifikasi bagi aktivis atau pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui Ketua Bidang HAM, Wira Dika Orizha Piliang, DPP GMNI menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi kebebasan warga negara dalam memperjuangkan hak asasinya.senin (4/5/2026)
Menurut Wira, gagasan sertifikasi aktivis HAM oleh negara merupakan langkah yang berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip dasar demokrasi. Ia menegaskan bahwa aktivisme HAM bukanlah profesi formal yang dapat diatur melalui mekanisme administratif negara.
“Rencana sertifikasi terhadap aktivis HAM oleh Menteri HAM merupakan suatu hal yang berlebihan. Aktivisme HAM bukanlah profesi yang dapat dibatasi melalui mekanisme administratif negara, melainkan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.
DPP GMNI menjelaskan bahwa definisi pembela HAM telah diatur secara jelas dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM Tahun 1998, yang menyebutkan bahwa pembela HAM adalah setiap individu atau kelompok yang secara damai memperjuangkan dan melindungi hak asasi manusia. Dengan demikian, status pembela HAM tidak dapat direduksi menjadi sekadar label administratif yang ditentukan oleh negara.
Lebih lanjut, DPP GMNI menilai bahwa rencana sertifikasi tersebut berisiko mereduksi makna perjuangan HAM yang selama ini tumbuh secara organik di tengah masyarakat, termasuk dari kelompok rentan dan komunitas akar rumput. Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan standar eksklusif yang diskriminatif terhadap kelompok kritis yang tidak masuk dalam kategori yang diakui negara.
Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses sertifikasi dinilai rawan konflik kepentingan. Dalam berbagai kasus, aparat penegak hukum justru kerap dilaporkan dalam dugaan pelanggaran HAM, sehingga kehadirannya dalam mekanisme tersebut dapat mengancam independensi gerakan HAM.
“Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM, kebijakan ini justru berpotensi membatasi suara-suara kritis aktivis HAM. Hal ini merupakan kemunduran dalam agenda demokratisasi dan perlindungan HAM di Indonesia,” lanjut Wira.
Sebagai bentuk sikap, DPP GMNI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, yakni membatalkan rencana sertifikasi aktivis HAM, menolak segala bentuk intervensi terhadap gerakan HAM yang organik, mendorong penguatan perlindungan pembela HAM sesuai prinsip internasional, serta menjamin tidak adanya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
DPP GMNI menegaskan bahwa legitimasi seorang pembela HAM tidak ditentukan oleh negara, melainkan oleh komitmen terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberanian melawan ketidakadilan.
“Perjuangan HAM adalah hak setiap warga negara, bukan hak yang diberikan oleh negara,” pungkas Wira.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPP GMNI dalam menjaga ruang demokrasi serta memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia.(Firtan)





