Beritanews 9.id || jakarta Pada tanggal 6 Februari 2025, sejumlah karyawan Perum BUMN Damri menggelar aksi unjuk rasa yang didukung oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPMI). Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor manajemen Damri, para karyawan melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya agar pihak Direksi segera menyelesaikan kewajiban yang telah lama tertunda, termasuk pembayaran hak-hak normatif yang belum dibayar oleh perusahaan.
Seorang karyawan yang ikut dalam aksi tersebut mengungkapkan kekecewaannya terkait alasan yang diberikan oleh perusahaan, yang menyebutkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk membayar kewajiban tersebut. “Kalaupun perusahaan tidak mampu, kenapa hal ini tidak disampaikan langsung kepada Kementerian BUMN agar ada solusi yang tepat untuk masalah ini?” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam tuntutan mereka, para karyawan juga mengungkapkan kekesalannya terkait masalah gaji. Meskipun pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan gaji, Damri masih belum melaksanakan kenaikan tersebut, bahkan beberapa karyawan melaporkan adanya pembayaran gaji yang jauh di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK/UMP). Para pendemo merasa kecewa karena perusahaan sekelas BUMN masih membayar gaji karyawan yang tidak memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan.
Selain itu, salah satu isu yang disoroti adalah proses penggabungan antara Damri dan PPD yang belum membuahkan hasil nyata, terutama terkait dengan pembayaran hak-hak normatif karyawan. Karyawan menuntut agar Direksi Damri segera menyelesaikan masalah ini agar tidak ada lagi ketimpangan dan ketidakadilan di kalangan pekerja.
Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian instansi terkait dan Menteri BUMN agar segera mencari solusi untuk menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi oleh karyawan Damri. Para pendemo berharap agar suara mereka didengar dan mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang.(HR)